LSM Semesta NTB Hearing di Dinas Perizinan Lombok Tengah, Soroti Dugaan Pelanggaran Penegakan Perda Ritel Modern

Praya Lombok Tengah, NTB Kamis 6- November – 2025

MEDIAMABEDPOLRI.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semesta NTB melakukan audiensi dengan Dinas Perizinan Kabupaten Lombok Tengah terkait dugaan pelanggaran penerapan Peraturan Daerah mengenai penataan dan pembinaan ritel modern di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan itu, LSM Semesta menyampaikan temuan hasil penelusuran mereka terkait keberadaan minimarket modern yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi nasional maupun daerah. Regulasi utama yang mengatur keberadaan toko modern, antara lain Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Permendag Nomor 23 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

LSM Semesta: Banyak Minimarket Tidak Patuhi Aturan Jarak

Ketua LSM Semesta NTB, Indra Wahyudi atau yang akrab disapa Yudit, menyatakan bahwa pertumbuhan ritel modern di Lombok Tengah semakin masif dan diduga tidak memperhatikan aturan mengenai jarak pendirian.

“Perda Nomor 7 Tahun 2021 dengan jelas mengatur jarak minimal 1 kilometer antar-toko modern seperti minimarket, supermarket, dan pusat perbelanjaan. Namun kenyataannya, aturan ini tidak dijalankan. Banyak gerai Alfamart dan Indomaret berdiri berdekatan,” tegas Yudit.

Ia juga mengungkapkan bahwa temuan di lapangan, hasil investigasi bersama Serikat Masyarakat Lombok Tengah, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara aturan dan kondisi realitas.

Selain itu, menurutnya sejumlah minimarket berdiri dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berstatus ruko atau pertokoan, bukan PBG untuk toko modern sebagaimana mestinya.

Dinas Perizinan: Perda Bukan Hasil Kajian Eksekutif

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perizinan Lombok Tengah, Drs.Jalaluddin, menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2021 merupakan inisiatif DPRD, bukan hasil kajian mendalam dari eksekutif.

“Perda ini lahir dari inisiatif DPRD. Sementara di sisi lain, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha melalui OSS memberi ruang kemudahan tanpa banyak pembatasan. Inilah yang membuat kami dilema,” ujarnya.

Jalaluddin juga menyebut bahwa beberapa dokumen PBG untuk gerai minimarket terbit atas nama warga, bukan perusahaan ritel modern. “Setelah PBG keluar, barulah pihak ritel bekerja sama dengan pemilik bangunan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sektor ritel modern telah menyerap sekitar 1.600 tenaga kerja, sehingga persoalan ini perlu ditangani dengan penuh kehati-hatian.

“Kami akan melakukan uji publik bersama para pakar untuk menelaah kembali Perda Nomor 7 dan menyesuaikannya dengan regulasi yang lebih tinggi,” tambah Jalaluddin.

Dinas Perdagangan: Akan Ada Penyempurnaan Regulasi

Sekretaris Dinas (Sekdis) Perizinan, Sekretaris Dinas, Dr. Helmi Qazwaini, menyatakan bahwa pihaknya sedang merancang penyempurnaan regulasi terkait pemberian insentif maupun penguatan aturan teknis.

“Setelah kita kaji, pasti akan muncul dinamika dalam revisi atau penyempurnaan Perda maupun PP terkait,” ujarnya.

LSM Semesta Ancam Gelar Hearing di Kantor Bupati

Divisi Humas LSM Semesta, Ahmad Naupal, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar hearing lanjutan di Kantor Bupati Lombok Tengah apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

“Kami akan memanggil semua pihak terkait dalam hearing berikutnya jika masalah ini tidak segera diselesaikan,” tegasnya.

 

  • Jurnalis: Satria
  • Editor: Red|mediamabespolri.com