DPRD Komisi A Rapat Secara Internal Dengan Dinpermades
Demak –Mediamabespolri.com//Audiensi antara Pemerintah Desa Wonoagung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), Inspektorat, dan Bagian Hukum Kabupaten Demak berlangsung lancar tanpa perdebatan terkait aspek hukum. Pertemuan yang difasilitasi Komisi A DPRD Kabupaten Demak itu menghasilkan kesepakatan untuk segera menindaklanjuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Muadhom, mengatakan audiensi berjalan kondusif dan seluruh pihak telah memiliki pemahaman yang sama terkait dasar hukum penanganan perkara tersebut.
“Alhamdulillah audiensi Desa Wonoagung bersama Dinpermades, Inspektorat, dan juga Bagian Hukum sudah berjalan, dan alhamdulillah tidak ada lagi perdebatan terkait masalah hukum maupun pasal-pasal yang berkaitan dengan hukum,” kata Muadhom usai audiensi di ruang rapat pimpinan DPRD Demak, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya Dinpermades sempat menyampaikan bahwa pasal yang diajukan belum dapat diterapkan karena dinilai belum memenuhi syarat. Namun setelah dilakukan pengkajian ulang dalam rapat internal Komisi A bersama Dinpermades, ditemukan pasal yang dapat dijadikan pijakan hukum.
“Mungkin kemarin kajiannya yang berbeda. Dan alhamdulillah ketika kami dari Komisi A rapat secara internal dengan Dinpermades, ditemukan sebuah pasal yang bisa menjadi pijakan,” ujarnya.
Muadhom menegaskan, Komisi A DPRD hanya berperan sebagai jembatan antara Pemerintah Desa Wonoagung dan pemerintah daerah agar ditemukan solusi terbaik sesuai aturan yang berlaku.
“Saya selaku Komisi A hanya menjembatani antara Desa Wonoagung dan pemerintah, yang dalam hal ini diwakili Dinpermades, bagaimana ada solusi terbaik,” katanya.
Ia memastikan hasil audiensi akan segera ditindaklanjuti oleh Dinpermades sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang pasti setelah pertemuan ini nanti akan segera ditindaklanjuti oleh Dinpermades terkait prosesnya. Nanti prosesnya bagaimana, yang lebih mengetahui adalah dari Dinpermades,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Wonoagung, Nur Khosim, mengatakan pihaknya telah menjalankan kewajiban dengan mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada Bupati Demak melalui sejumlah surat resmi. Ia berharap audiensi tersebut menghasilkan keputusan tegas dari pemerintah daerah.
Nur Khosim menegaskan dasar hukum pemberhentian kepala desa sudah jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Ia merujuk pada Pasal 85 dan Pasal 86 terkait pemberhentian kepala desa.
“Ini tidak perlu multitafsir, pasalnya sudah jelas,” katanya.
Menurut Nur Khosim, Kepala Desa Wonoagung dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain persoalan hukum, BPD juga menyoroti dugaan kerugian keuangan desa. Menurutnya, kepala desa yang tengah menjalani hukuman pidana masih menerima penghasilan tetap (siltap) selama berbulan-bulan serta tetap mengelola tanah bengkok desa.
Ia meminta Inspektorat Kabupaten Demak melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa karena kepala desa dinilai sudah tidak menjalankan tugas pemerintahan secara efektif.
“Kalau dihukum empat tahun misalnya, orang tidak menjalankan pekerjaan, tidak membuat laporan pertanggungjawaban, tetapi uang terus mengalir,” ujarnya.
Redaksi//Mediamabespolri.com
Investigasi
Rilis: Suyono






