*DPD Sasaka Nusantara Tegaskan Kebijakan PHK Bertentangan dengan UU Cipta Kerja dan UU Administrasi Pemerintahan*
Giri Menang, 6 November 2025
MEDIAMABESPOLRI.COM – Sikap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), yang menolak menemui perwakilan massa aksi DPD Sasaka Nusantara hari ini, menegaskan adanya pengabaian terhadap krisis kemanusiaan dan hukum yang diakibatkan oleh rencana PHK massal 1.632 tenaga honorer non-database. DPD Sasaka Nusantara memandang kebijakan ini tidak hanya cacat moral, tetapi juga cacat hukum karena bertentangan dengan sejumlah undang-undang pokok di Indonesia.
Pertemuan hearing hanya dihadiri oleh Inspektur inspektorat Lombok Barat, Suparlan, dan Kepala BKD Lombok Barat, Jamaluddin, yang dinilai tidak memiliki kewenangan diskresi untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Analisis Hukum DPD Sasaka Nusantara Kabupaten Lombok Barat Berdasarkan hasil kajian dan investigasi lapangan terkait isu PHK massal 1.632 tenaga honorer non-data base: Undang-Undang yang Diduga Dilanggar
Ketua DPD Sasaka Nusantara Kabupaten Lombok Barat, Sabri, S.H., M.H., secara eksplisit menyoroti tiga klaster undang-undang yang menjadi dasar keberatan dan tuntutan hukum mereka:
1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan
Kebijakan PHK massal ini diduga kuat bertentangan dengan semangat reformasi kepegawaian dan perlindungan pekerja:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP 49/2018).
Meskipun PP 49/2018 membatasi Non-PNS setelah 2023, kebijakan daerah harus tetap mengacu pada prinsip penataan, bukan pemutusan sepihak tanpa solusi. Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) menjamin perlindungan hak dasar pekerja. PHK massal tanpa skema alih status atau kompensasi yang jelas melanggar prinsip perlindungan ini.
Honorer yang telah bekerja bertahun-tahun harusnya masuk dalam skema penyelesaian dan pengalihan status, bukan pemecatan yang menyebabkan pengangguran massal, menimbang peran mereka yang vital di unit kerja.
2. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP)
Keputusan Bupati dianggap tidak memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang menjadi landasan setiap keputusan administrasi negara:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Asas Kemanfaatan (Pasal 10 UU AP): Keputusan PHK ini tidak memberikan kemanfaatan bagi para honorer yang menjadi korban, bahkan menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang besar.
Asas Kepastian Hukum (Pasal 10 UU AP): PHK dilakukan tanpa adanya proses hukum yang jelas (misalnya mekanisme uji kelayakan atau pemberian kesempatan membela diri), menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi ribuan orang.
Asas Profesionalitas dan Proporsionalitas: Keputusan ini dianggap tidak proporsional karena menghukum para korban (honorer) tanpa memberikan sanksi yang setimpal kepada oknum pejabat yang merekrut mereka secara ilegal.
3. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
DPD Sasaka Nusantara Kabupaten Lombok Barat menuntut Bupati untuk bertanggung jawab menindak oknum pejabat yang terlibat praktik rekrutmen gelap yang memicu PHK ini:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Oknum pejabat yang diduga memungut biaya (pungli) untuk pengangkatan honorer non-prosedural dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan dan/atau Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Bupati tidak boleh hanya menghukum korbannya. Ia wajib menindak oknumnya sesuai UU Tipikor. Ini adalah tanggung jawab hukum bupati,” tegas Sabri, S.H., M.H.
Ultimatum Hukum dan Ancaman Gugatan
DPD Sasaka Nusantara Kabupaten Lombok Barat secara resmi memberikan ultimatum keras dengan batas waktu 7×24 jam kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), untuk:
Meninjau kembali secara total rencana PHK massal yang bertentangan dengan UU Cipta Kerja.
Memberikan jaminan kerja atau skema pengalihan status yang adil, menjamin hak-hak konstitusional para honorer.
Memproses hukum oknum pejabat terkait rekrutmen non-prosedural sesuai UU Tipikor.
Apabila tuntutan ini diabaikan, DPD Sasaka Nusantara Kabupaten Lombok Barat menegaskan akan mengajukan Gugatan Uji Materiil terhadap kebijakan Bupati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan melancarkan aksi besar-besaran yang melibatkan seluruh elemen masyarakat Lombok Barat.
- Wartawan: Akh. Afandi
- Editor : Red|Mediamabespolri.com






