Gudang BBM Ilegal Yang Cukup Besar Berlokasi Tepat Dibelakang Masjid Bakung Aktivitas Ilegal Tersebut Dikuatirkan Akan Membawa Dampak Negatif Buat Masyarakat Dan APH

Ogan Ilir(Sumsel)

mediamabespolri.com

 

 

14 Juni 2025 ,’ Tim Awak Media Telah Menelusuri Tempat Diduga Gudang BBM Ilegal dan menampungan BBM Solar dari Muba Minyak Sungai Angit Di Oflos menjadi Minyak Bersubsidi,

Bakung

Kecamatan Indralaya Utara

Kabupaten Ogan Ilir.

Sumatera Selatan..’

(Jalan Letnan Mucher Saleh ) Menuju Polda ataupun Kota Palembang)

“jarak tempuh APH Polres Ogan Ilir Hanya 30 menit_atau 1 atau 2 Kg Meter.

Diperkirakan,

 

 

Hal ini lah yang membuat masyarakat mempertanyakan tentang kinerja APH pada saat ini. Krisis kepercayaan tentang penanganan hukum yang sekarang ini dirasakan Kalau tidak mempunyai uang maka hukum berlaku padanya,

“tetapi kalau mempunyai uang maka hukum tidak berlaku kepadanya,

 

APH Harus pemicu masyarakat untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik tentang kinerja Polri dalam menjalankan tugasnya. Biar masyarakat percaya bahwa APH tidak tebang pilih dalam penindak lanjuti Gudang BBM Ilegal dan para-para mafia BBM Ilegal Di wilayah Sumsel.

 

”Kepada Bapak Kapolda Sumsel : Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H.. Call Center : 110.

Banpol Polda Sumsel : WA *081370002110*.

dan Kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)

Bapak Kapolri : Jenderal Polisi Drs, Listyo Sigit Prabowo, M.Si Ke-26

Call Center : Hanya WA *081384682019*

 

Aktivitas tersebut sudah sangat jelas merugikan Negara ataupun masyarakat banyak,

penimbunan BBM minyak sangatlah ..

dikuatirkan akan terjadi ledakan ataupun kebakaran yang sangat Besar seperti yang sering terjadi ,

Baru baru ini Viral di medsos atau pun Tiktok Istegeram, Penimbunan atau pun Gudang BBM telah kebakaran .

 

Menurut Undang_undang Hukum Negara Republik Indonesia, Siapa Atas perbuatannya para Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

 

Mohon kepada Bapak Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo S.I.K.

Dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, Kanit Pidsus Ipda Muhammad Nabil

Agar segera menindak Lanjuti Gudang BBM Ilegal Tersebut.

 

 

 

Redaksi//

 

Mediamabespolri.com

 

Polri Untuk Masyarakat

 

Tim Redaksi