Dua Gudang / Penimbunan BBM Ilegal Diduga 1 Gudang Bebas Aktivitas Lancar Bebas Beroperasi,

Keramasan(Sumsel)

Mediamabespolri.com

 

 

22 November 2025″ Tim Awak Media Telah Menelusuri Tempat Diduga Gudang BBM Ilegal dan Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar , Depan Perumahan Citraland,

di Jalan Haji Sarkowi B. Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang ,Sumateran Selatan (sumsel) , DidugaPemilik Gudang Berinisial (Y.) Mafia BBM Ilegal Yang Cukup Kebal Hukum..

 

 

Mafia Mafia BBM Ilegal Yang Kebal Hukum ,Aktivitas Gudang BBM Jenis Solar Dari Miyak Sungai Angit ataupun BBM untuk di Oflos menjadi Bersubsidi. dan

Kegiatan tersebut sangat terang terangan.

Citraland Perumahan di jalan H Sarkowi B, Kecamatan Kertapati,

kota palembang, Sumsel ,

 

 

 

Menurut keterangan warga sekitar yang tak jauh dari Gudang BBM tersebut,emang benar 2 gudang BBM ataupun penimbunan BBM jenis solar ataupun gudang BBM Ilegal ini.

gudang ini tidak buka lagi tetapi gudang di ujung masih buka. maju kalian sekitar 70 meter itu gudang ke dua, masih buka.

Dua Gudang ini punya Y satu 1 Beraktivitas dari dulu 1 lagi sudah lama tutupnya.kata warga.

 

Dan diduga pemilik gudang tersebut berinisial ( Y) ini memang Mafia BBM Ilegal yang cukup besar di putaran Bisnis Miyak Sungai Angit atau pun Minyak di Oplos menjadi Bersubsidi” Minyak Ilegal Berasal dari Musi Banyuasin dan di olah menjadi miyak bersubsidi dan dipasarkan di wilayah Sumsel..

 

 

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial.

 

 

“Tindakan para mapia-mapia BBM Ilegal yang terkesan kebal hukum atas perbuatan para mapia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah ..

dikuatirkan terjadi ledakan kebakaran seperti yang sering terjadi yang sempat viral di medsos ataupun TV..

 

Kepada APH Poltabes kota Palembang Dan KAPOLDA SUMSEL untuk menindak lanjuti aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut, agar tidak ada lagi tempat penimbunan BBM .yang bisa mengakibatkan kebakaran atau pun ledakan hebat , dan membuat Orang cedera atau pun hilangnya nyawa (meninggal) Pekerja yang di lokasi Gudang Ilegal Tersebut,! Dan sangat merugikan masyarakat.

 

Atas perbuatannya para Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas Penimbunan BBM ilegal dan bersubsidi di wilayah hukum polda Sumatra Selatan(Sumsel).

 

(Redaksi)

 

Tim Redaksi

 

Polri Untuk Masyarakat