*Polres Poso Serahkan Oknum Warga Moengko Baru, Tersangka Pencurian ke Kejaksaan Negeri Poso*

*Polres Poso Serahkan Oknum Warga Moengko Baru, Tersangka Pencurian ke Kejaksaan Negeri Poso*

Poso Sulteng Mediamabespolri.com// – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso kembali menuntaskan satu tahap penting dalam proses penegakan hukum. Pada Rabu (2/9/2026), Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., melalui penyidik Unit I Pidana Umum melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Poso.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Poso. Tersangka yang diserahkan berinisial S.E alias S (45 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Teratai, Kelurahan Moengko Baru, Kecamatan Poso Kota.

Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f jo Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/114/VII/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 14 Juli 2026.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang teliti, Kejaksaan Negeri Poso melalui surat Nomor: B-1484/P.2.13/Eoh.1/09/2026 tanggal 1 September 2026 telah menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap (P-21).

“Penyerahan tahap II ini merupakan indikator bahwa bukti-bukti awal yang kami kumpulkan telah memenuhi unsur formal dan materiil sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum. Kami berharap proses penuntutan dapat berjalan cepat dan adil,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.

Kegiatan penyerahan berlangsung aman dan terkendali hingga selesai . Dengan dilimpahkannya kasus ini, Satreskrim Polres Poso menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam menangani kejahatan terhadap harta benda.

IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Poso.
Menyatakan , Rabu 2 September 2026, Satreskrim Polres Poso telah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencurian kepada Kejaksaan Negeri Poso dalam Tahap II.
Tersangka saudara S.E alias S, berusia 45 tahun, warga Moengko Baru, telah kami serahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Beliau diduga melanggar Pasal 477 jo Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Proses ini menunjukkan keseriusan Polri dalam mengungkap setiap laporan masyarakat. Tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jeratan hukum. Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini di tahap penuntutan.
Kepada masyarakat Poso, mari kita tingkatkan kewaspadaan terhadap keamanan properti dan lingkungan. Jika menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke polisi agar dapat kami tindak lanjuti secara profesional.
Polisi Hadir, Mengayomi, dan Melindungi. (H-hpp)

Obeth Kapita