Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Grebek Kos Kosan, Pemilik Shabu Shabu Tak Berkutik.

Tebing Tinggi, Sumatera Utara|| media mabespolri.com // Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Seorang pria yang juga merupakan residivis diduga sebagai pemilik narkotika jenis shabu shabu tersebut berhasil di amankan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dari sebuah rumah kos di jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Berdikari, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada hari Kamis sore (3/04/2026). Adapun penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba dilokasi tersebut. Sehingga masyarakat melaporkan hal tersebut.

 

 

Kasat Resnarkoba, AKP. Jimmy R. Sitorus, SH dalam penjelasan nya menyatakan, untuk menindaklanjuti informasi laporan tersebut, maka tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target berada di lokasi, maka petugas pun langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan sekira jam 16.30 Wib. Di dalam kamar kos tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFN (26) warga jalan Pulau Sumatera, jelas Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy R. Sitorus, SH tegas yaitu pada hari Jum’at (01/05/2026).

 

 

Saat tim Satres narkoba melakukan penggeledahan, akhirnya petugas menemukan dua paket shabu shabu dengan berat 0,47 gram yang di sembunyikan bersama barang bukti lainnya. Selain Shabu Shabu polisi juga mengamankan barang berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, kaca pirex, handphone, dompet, serta uang tunai Rp160.000,- (Seratus Enam puluh ribu rupiah) yang di duga hasil transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Setelah tim Satres narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan barang bukti serta barang yang lainnya akhirnya tersangka tidak dapat mengelak, dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

 

 

Tersangka juga mengaku bahwa barang narkotika jenis shabu-shabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan kepolisian. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kiranya dengan terus bekerja kerasnya jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba kiranya para pelaku pelaku narkoba lainnya dapat menjadi pelajaran yang berharga bahwa narkoba adalah perusak generasi penerus bangsa Indonesia.

Reporter : (J. A. Barus, SH).