Ribuan Uang Palsu Dimusnahkan Polda Banten, Negara Selamatkan Ratusan Juta Rupiah

 

www.mediamabespolri.com

 

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan pemusnahan uang rupiah palsu sebanyak 8.527 lembar di Markas Polda Banten, Rabu (29/4/2026) siang. Aksi ini merupakan bentuk tindak tegas kepolisian dalam memberantas peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat dan perekonomian daerah.

 

Uang palsu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan dan penyerahan dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten yang diserahkan kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

 

Berdasarkan data yang diperoleh, rincian uang palsu yang dimusnahkan terdiri dari berbagai pecahan. Secara detail, uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 4.075 lembar, diikuti pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 4.272 lembar. Selain itu, terdapat juga pecahan dua puluh ribu rupiah sebanyak 92 lembar dan pecahan sepuluh ribu rupiah sebanyak 88 lembar.

 

Jika dihitung secara total, nilai nominal uang palsu tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan agar uang palsu tersebut tidak kembali beredar dan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.

 

Kepolisian melalui Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap upaya peredaran uang palsu di wilayah hukum Provinsi Banten. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan teliti saat menerima uang tunai, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi uang palsu kepada pihak berwenang.(Humas).

 

Red,”( Ahmad.S.A.MMP ).