Ungkap Peredaran Shabu Shabu Di Tanjung Mulia , Gopal Dan Rekannya Di Bekuk Polsek Kampung Rakyat.

Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara//media mabespolri.com.

Kepolisian Republik Indonesia sampai saat sekarang ini terus berupaya untuk memberantas narkotika hingga sampai ke akar akarnya. Begitu juga dengan jajaran kepolisian Polres Labuhanbatu Selatan terus memburu para pelaku pelaku narkoba, seperti yang di lakukan oleh jajaran Polres Labuhanbatu Selatan melalui Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu di wilayah hukumnya dan mengamankan dua orang tersangka dalam sebuah penangkapan yang begitu cepat dan akurat di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Kamis, (08/01/2026), sekira jam 08.00 wib di sebuah warung di Dusun Sei Toras, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang layak di percaya terkait maraknya peredaran gelap narkotika jenis shabu-shabu di wilayah tersebut. Selain itu juga di perkuat oleh informasi pemberitaan media daring serta laporan internal Polsek Kampung Rakyat. Sehingga unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat segera bertindak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku shabu-shabu.

Sehingga untuk menindak lanjuti informasi adanya peredaran narkoba jenis shabu-shabu di daerah tersebut maka Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA. Riswaldi Nainggolan, SH beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan memastikan benar adanya dugaan peredaran narkoba jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Setelah melakukan pengintaian di sekitar lokasi, petugas mencurigai adanya dua (2) orang pria yang sedang duduk dan beristirahat di sebuah warung.Kapolsek Kampung Rakyat, AKP. M. Ilham Lubis mengatakan, Setelah memastikan keberadaan pelaku narkoba maka unit Reskrim bersama dengan tim opsnal kemudian melakukan penindakan dengan mendatangi dan mengamankan kedua terduga pelaku narkoba. Saat pelaku di lakukan penggeledahan yang di lakukan oleh petugas akhirnya petugas menemukan narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan dalam plastik klip, jelas Kapolsek Kampung Rakyat, AKP. Ilham Lubis saat di konfirmasi, mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan.

Adapun ke Dua (2) tersangka yang di amankan oleh unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat masing-masing berinisial RR alias Gopal (29), warga Desa Tanjung Medan, Tolan, dan TS, seorang remaja yang berdomisili di PT. Mujur Lestari, Desa Tanjung Mulia. Dari tangan kedua pelaku narkoba, polisi menyita 10 klip plastik berisi shabu Shabu dengan berat bruto 8,08 gram, puluhan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa plat nomor polisi, Dua (2) unit telepon genggam merk Samsung dan Oppo, tas sandang, serta sejumlah alat yang di duga untuk di pergunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Kapolsek Kampung Rakyat, AKP. M. Ilham Lubis tentang pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga bentuk kepedulian aparat terhadap masa depan generasi muda anak bangsa agar kelak anak bangsa Indonesia khususnya yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi generasi yang baik, cerdas dan pintar dan tidak terancam oleh pengaruh dan godaan bahaya narkoba. Kami sangat prihatin, Ini menjadi alarm bagi kita semua, baik aparat, orang tua, maupun warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari besarnya bahaya narkotika jika dalam hal ini kita biarkan begitu saja, ujarnya mempertegas.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka tentang pengembangan jaringan. Pengujian barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi berkas penyidikan sebelum di limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan menegaskan, komitmen Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika ada mengetahui atau ada perkumpulan yang rahasia atau mencurigakan, dan atau adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar segera laporkan cepat, tutup AKP Muhammad Ilham Lubis menerangkan. (Agusnar, SE).

(Red)