HAK JAWAB: CAFE MELODI 99 SIMPANG PENIMUR — TIDAK ADA PEREDARAN NARKOBA, WARGA BERTERIMA KASIH  

PRABUMULIH — Mediamabespolri.com | 14 September 2026

Terkait adanya laporan yang beredar mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di Cafe Melodi 99 yang berlokasi di Simpang Penimur, Kecamatan Prabumulih Barat, tim media Mediamabespolri.com telah melakukan penelusuran langsung dan verifikasi ke lapangan.

 

Setelah dikonfirmasi kepada warga sekitar dan masyarakat setempat, laporan yang menyebutkan adanya peredaran narkoba dan keresahan warga ternyata TIDAK BENAR atau berita bohong (HOAK). Laporan tersebut tidak berdasar dan merugikan pengelola serta warga sekitar.

PERNYATAAN WARGA SIMPANG PENIMUR:

“Kami warga Simpang Penimur justru berterima kasih dan menyambut baik kehadiran tempat hiburan ini. Sejak beroperasi, kawasan kami menjadi lebih hidup, aman, dan ramai. Tidak ada satu pun warga yang merasa terganggu atau khawatir soal narkoba di sini. Laporan yang beredar itu sama sekali tidak benar dan sangat merugikan kami, baik pengusaha maupun warga sekitar.”

 

“Kami warga setempat dan generasi muda di sini justru merasa senang adanya tempat hiburan yang positif. Anak-anak kami memiliki tempat berkumpul yang layak, bukan tempat yang dijual bebas narkoba. Tuduhan itu sangat menyakitkan dan tidak nyata adanya.”

 

PERNYATAAN PENGELOLA CAFE MELODI 99:

“Kami sangat keberatan dengan laporan tidak benar ini. Cafe Melodi 99 beroperasi dengan menjaga ketertiban, keamanan, dan norma yang berlaku. Kami tidak pernah dan tidak akan mentoleransi peredaran maupun konsumsi narkoba di tempat kami. Kami siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi berwenang kapan saja untuk membuktikan kebenaran ini.”

 

“Kehadiran kami justru membuka lapangan kerja dan memberikan alternatif hiburan yang sehat bagi warga. Kami mohon berhenti menyebarkan berita bohong yang dapat merusak nama baik kami dan ketenangan warga.”

IMBAUAN KAMI:

Segala bentuk laporan kepada pihak berwenang maupun ke media harus disertai bukti yang sah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menyebarkan informasi yang tidak benar dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan lainnya.

 

Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bijak menerima dan menyebarkan informasi. Pastikan kebenaran sebelum berbagi.

 

Tim Mediamabespolri.com senantiasa menjaga objektivitas, kebenaran, dan keseimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika ada hal yang ingin dilaporkan, silakan sampaikan dengan data dan fakta yang akurat.

 

 

Tim Redaksi Mediamabespolri.com  ( Amrul Hasim) #Polri Untuk Masyarakat