Sat Resnarkoba Polres Bungo Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kos-kosan Sungai Kerjan
Sat Resnarkoba Polres Bungo Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kos-kosan Sungai Kerjan
Bungo – mediamabespolri.com Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (37), warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, diamankan petugas saat berada di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi kos-kosan itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam kos. Ketika hendak diamankan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha membuang barang bukti ke luar pagar kos-kosan.
Meski demikian, upaya pelaku berhasil digagalkan petugas. Dengan disaksikan warga setempat, anggota Sat Resnarkoba Polres Bungo melakukan penggeledahan dan menemukan dua plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu putih.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Oppo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beserta kunci kontaknya.
Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 10,31 gram.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bungo.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait lainnya,” ujar AKP Panji Lazuardi.
Penulis m.zainudin Caniago media mabes polri






