Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Sergai || Sum-Ut// Mediamabespolri.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai.
Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi peristiwa yang menewaskan korban Irfan Barus (31). Dalam proses tersebut, tersangka S. Damanik (46) turut dihadirkan dan memperagakan sebanyak 10 adegan, didampingi empat orang pemeran pengganti.
Kasatreskrim Polres Sergai AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim IPTU Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas rangkaian kejadian.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus membuat kasus ini menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar IPTU Qory.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Riau usai kejadian. Namun, pelarian tersebut berhasil dihentikan setelah tim kepolisian mengamankan pelaku di Kabupaten Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sergai menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tuntas, guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
( M. Siburian )






