Rekonstruksi 33 Adegan Ungkap Detail Kasus Pembunuhan Berencana di Serdang Bedagai
Sergai || Sum-Ut // Mediamabespolri.com — Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Irawati (60), Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir. Ia menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini penting untuk mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar AKP Binrod di sela kegiatan.
Rekonstruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/A/03/III/2026/SPKT Sat Reskrim/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 9 Maret 2026.
Pelaksanaan rekonstruksi dipandu oleh Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, dengan pembacaan adegan oleh Aiptu Anhar, SH bersama tim Satreskrim. Dua tersangka, Anita alias Utet dan Julkifli, dihadirkan langsung untuk memperagakan setiap adegan. Sejumlah saksi, di antaranya Joko Susanto dan Efendi, turut hadir bersama penasihat hukum tersangka.
Selain itu, rekonstruksi juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Juwita. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan secara utuh kronologi pembunuhan berencana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa motif pembunuhan bermula dari dendam pribadi tersangka Anita terhadap seorang pria bernama Fendi. Namun, rencana awal untuk menghabisi Fendi tidak terlaksana, sehingga kedua tersangka mengalihkan target kepada korban Irawati.
Peristiwa bermula pada 6 Maret 2026, saat tersangka menjemput korban dengan alasan cucunya berada di rumah pelaku. Korban yang percaya kemudian ikut bersama tersangka. Setibanya di lokasi, korban didorong, dicekik, dan dibekap oleh kedua pelaku.
Dalam adegan selanjutnya, korban diikat tangan dan kakinya serta dibekap menggunakan kain hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dipindahkan ke dalam kamar.
Tak berhenti di situ, kedua tersangka juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, paspor, dan kartu keluarga. Untuk menghilangkan jejak, mereka menumpahkan minyak di lantai rumah korban.
Upaya penghilangan barang bukti berlanjut dengan membuang jasad korban ke tempat pembuangan sampah di belakang rumah warga dan menutupinya dengan sampah. Barang bukti lain seperti kain dan dokumen dibakar di ladang jagung, sementara perhiasan korban sempat ditimbun di dalam tanah.
Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau tidak sedap dari lokasi pembuangan sampah. Pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, jasad korban akhirnya ditemukan di belakang rumah warga.
Seluruh adegan dalam rekonstruksi telah diperagakan dan dibenarkan oleh para tersangka serta saksi yang hadir. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
AKP Binrod menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
( Mangisi Siburian )






