*Polres Poso Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Poso, Satu Tersangka Berstatus P3K*

*Polres Poso Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Poso, Satu Tersangka Berstatus P3K*

Poso Sulteng Mediamabespolri.com// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso berhasil menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pada Senin (31/8/2026), Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., melalui tim penyidik melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Poso.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Poso. Dua orang tersangka yang diserahkan berinisial A.T alias A (35 tahun, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK) dan A.T alias M (23 tahun, Sopir). Keduanya merupakan warga Desa Maholo, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso.

Tim penyidik yang dipimpin oleh Aiptu Juwandi, bersama anggota Bripka Amri Goene dan Briptu Parpulungan, secara resmi menyerahkan berkas perkara lengkap beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso, Jalu Ario Setyo Utomo, S.H.

Proses pelimpahan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tanggal 2 Juni 2026, serta Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P-21) Nomor: B-1455/P.2.13/Enz.1/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan telah memenuhi unsur formal dan materiil sehingga kasus ini siap untuk dituntaskan di tahap pengadilan.

“Hari ini kami melimpahkan dua tersangka ke Kejari Poso. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan cepat, adil, dan transparan sesuai ketentuan undang-undang,” ungkap IPTU Kadriawan.

Hadir sebagai saksi dalam acara serah terima tersebut adalah Bripka Amri Goene dari Polri dan Goesty Dewinta dari Kejaksaan Negeri Poso. Dengan dilimpahkannya kasus ini, Polres Poso kembali mengukuhkan komitmen “Zero Tolerance” terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Poso, tanpa memandang status sosial atau jabatan pelaku.

Satresnarkoba Polres Poso telah resmi melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan dua orang tersangka kasus narkotika beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Poso.
Kedua tersangka ini berasal dari Kecamatan Lore Timur, dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda, termasuk satu di antaranya berstatus sebagai PPPK. Ini membuktikan bahwa hukum tidak memandang bulu. Siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika akan berhadapan dengan hukum.

Berkas perkara P-21 telah kami serahkan kepada Bapak Jalu Ario Setyo Utomo, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum. Kami optimis proses penuntutan akan berjalan lancar. Mari kita jaga Kabupaten Poso dari bahaya narkoba. Laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan Anda. (H-hpp)

(Obeth Kapita)