Salah Satu Pengusaha Manisan Di Kota Prabumulih Melakukan Diduga Sengaja Melawan Hukum.
Prabumulih (Sumsel)
Mediamabespolri.com
04 Januari 2025,”Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Gorong-gorong dan saluran air termasuk dalam zona yang peruntukannya jelas untuk drainase dan fasilitas umum.
Diduga salah satu Pengusaha Manisan di Kota Prabumulih ,Koko/cece Toko Mega telah melakukan melawan hukum dugaan sementara di karenakan tampa sengaja atau pun sengaja, menutup Dranise, sedangkan menurut hukum di negara Republik Indonesia sangat melawan hukum Menutup aliran air atau parit dengan cor beton permanen itu dan meningkatkan risiko banjir.
Secara umum,Pemerintah daerah (Pemda) memiliki wewenang untuk membongkar paksa bangunan atau cor-coran di atas saluran air yang dianggap menyalahi aturan tata ruang dan menghambat pemeliharaan drainase.
Peraturan Daerah (Perda) masing-masing mengenai Ketertiban Umum. adapun berdasarkan Undang-Undang Tata Ruang: Berdasarkan Pasal 61 UU No. 26 Tahun 2007 (atau perubahannya di UU Cipta Kerja), setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp500.000.000.
Adapun menurut Undang-Undang Tata Ruang: Berdasarkan Pasal 61 UU No. 26 Tahun 2007 (atau perubahannya di UU Cipta Kerja), setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp500.000.000.
Menutup atau membangun di atas gorong-gorong dapat mengganggu fungsi utama drainase, menyebabkan genangan, banjir, dan masalah lingkungan lainnya. Hal ini juga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Adapun dampak Menyulitkan Pemeliharaan: Petugas kebersihan tidak bisa mengangkat sedimen lumpur atau sampah yang mengendap di dalam parit tersebut.
Risiko Banjir: Aliran air yang terhambat atau menyempit di dalam “terowongan” tersebut akan meluap saat volume air meningkat di musim hujan.
Seharusnya menutup parit untuk akses kendaraan (seperti jembatan masuk rumah), gunakanlah tutup panel beton precast atau grill besi yang bisa dibuka-tutup agar aliran air tetap terpantau dan mudah dibersihkan. Konsultasikan dengan pengurus RT/RW atau Dinas Pekerjaan Umum setempat sebelum melakukan pengecoran.
Setelah bangunan selesai, pemilik wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui sistem yang sama agar bangunan legal untuk digunakan.Sanksi: Membangun tanpa PBG berisiko terkena sanksi administratif berupa denda hingga perintah pembongkaran bangunan.
Fungsi Usaha: Untuk bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha (seperti usaha rumahan), pastikan fungsi bangunan yang didaftarkan di PBG sudah sesuai agar memenuhi standar keselamatan. Pungkas
Redaksi
Tim Redaksi
Polri Untuk Masyarakat







