Stasiun Pengumpul (SP) Mangun Jaya Merupakan Bagian Dari Wilayah operasional Pertamina EP, khususnya Field Ramba, Diduga Melakukan Pelanggaran Berat. 

 

 

Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

 

Mediamabespolri.com

 

 

Stasiun ini adalah fasilitas penting yang digunakan untuk mengumpulkan minyak mentah hasil produksi dari sumur-sumur minyak di area sekitarnya sebelum kemudian diangkut lebih lanjut ke pusat penampungan atau fasilitas pengolahan.

 

poin penting terkait Stasiun Mangun Jaya dan Pertamina EP (Eksplorasi dan Produksi), kini bagian dari Subholding Upstream Pertamina, mengelola kegiatan di wilayah Mangun Jaya.

 

 

Trdapat ratusan sumur minyak yang dioperasikan atau ditertibkan oleh Pertamina EP di area Mangun Jaya dan sekitarnya. Kegiatan di stasiun ini termasuk dalam objek vital nasional (obvitnas). Pertamina.

 

 

Di Stasiun Mangun Jaya inilah kita bisa melihat Toyota Kijang Generasi Pertama (Kijang Buaya) .

 

Model Kijang pertama yang diluncurkan oleh Toyota, Diduga melayani ataupun dikontrak oleh Stasiun Mangun Jaya, Terlihat sering lalu lalang keluar masuk membawa diduga minyak mentah.

 

Diduga HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) yang sangat ketat seolah tutup mata dengan adanya perihal tersebut.

 

Berdasarkan kebijakan transportasi di Indonesia yang berlaku pada 2026 untuk angkutan BBM/LPG, Pertamina memberlakukan standar HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) yang sangat ketat, mencakup persyaratan teknis kendaraan yang biasanya harus berusia jauh di bawah tahun 70-an guna menjamin keamanan distribusi.

 

 

Jika terbukti Stasiun Mangun Jaya Diduga menggunakan armada yang tidak sesuai standar (melanggar kontrak atau regulasi keselamatan) per 2026,

 

Penerimaan armada yang tidak memenuhi standar (misalnya, terkait kondisi teknis, kelengkapan keselamatan, atau perizinan) dianggap sebagai pelanggaran serius karena dapat menimbulkan risiko besar, termasuk kebakaran, pencemaran lingkungan, cedera, hingga kematian.

 

Pertamina dan Kementerian ESDM sangat menekankan kepatuhan terhadap standar keselamatan (HSE) dan operasional untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan bisnis migas. Oleh karena itu, stasiun pengumpul diwajibkan untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku, kami akan melaporkan atau pun Tembusan ke

Ditjen Migas ESDM dan saluran internal Pertamina atas diduga pelanggaran Armada yang tidak sesuwai standar SOP.

 

Dan yang parahnya lagi Terlihat Diduga Armada angkutan minyak mentah jenis kepala buaya ini Diduga sering terang terangan Kencing / jual BBM. jatah dari stasiun Mangun Jaya.

 

Adapun Gudang BBM yang Diduga Menampung BBM seluruh Armada di stasiun Mangun Jaya ini, tak jauh dari lokasi stasiun sekitar 19 meter,

 

 

Menerima atau membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal, sering disebut sebagai “kencingan”, merupakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

 

Selain jerat UU Migas, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan tersebut.

 

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dianggap merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut, sehingga penegakan hukumnya terus ditingkatkan. Masyarakat diimbau untuk ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Pungkaa

 

Redaksi

 

Polri Untuk Masyarakat

 

Tim Redaksi