Polsek Kota Raja Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar SMKN 5 Kota Kupang, 11 Siswa Diamankan.
Polsek Kota Raja Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar SMKN 5 Kota Kupang, 11 Siswa Diamankan.

Mediamabespolri.com//
Rabu, 15 April 2026.
Aksi tawuran yang diduga melibatkan pelajar kelas XII SMKN 5 Kota Kupang berhasil digagalkan oleh personel Polsek Kota Raja, Polresta Kota Kupang.
Sekitar pukul 11.00 Wita, di Jalan Kebun Sayur, RT. 007/RW. 003, Kelurahan Naikoten Satu.
Kejadian ini bermula dari laporan warga yang diterima oleh piket Polsek Kota Raja. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan yang dipimpin KSPKT AIPDA Emanuel Raja bersama piket Reskrim dan Intelkam langsung menuju lokasi kejadian.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel mendapati sekelompok pelajar yang diduga hendak melakukan duel satu lawan satu. Namun, saat melihat kehadiran polisi, para pelajar tersebut langsung melarikan diri dan membubarkan diri, bahkan sebagian meninggalkan sepeda motor mereka di lokasi.
Personel Polsek Koja berhasil mengamankan 11 orang pelajar, beserta 11 unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke Polsek Kota Raja untuk proses pembinaan lebih lanjut.
Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, memberikan arahan tegas kepada para pelajar yang terlibat. Ia menegaskan bahwa setiap pelajar yang ingin mengambil kendaraan bermotornya wajib membawa dokumen lengkap, menghadirkan orang tua atau wali, serta membuat surat pernyataan di atas materai yang disaksikan pihak sekolah, dalam hal ini perwakilan SMKN 5 Kota Kupang, yang dihadiri Wakil Kepala Kesiswaan, Muhamad Badu.

Kapolsek Kota Raja juga mengingatkan agar para pelajar tidak mengulangi perbuatannya.
“Apabila kembali terlibat tawuran, terlebih membawa senjata tajam atau melakukan penganiayaan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Frids Mada yang biasa
Mediamabespolri.com//
Redaksi Investigasi Umum Nasional.
Esy Lafu






