MEMORANDUM SIKAP Tentang: Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan, Penguatan Pencegahan, Perlindungan Masyarakat, dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Pontianak, Kalbar – Mediamabespolri.com Adil ka’ Talino, Bacuramin ka’ Saruga, Basengat ka’ Jubata. Arus, arus, arus! Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara terpadu, tegas, objektif, dan berbasis fakta. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, keselamatan, serta keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.
Penyebab karhutla bersifat kompleks dan tidak dapat disederhanakan hanya kepada satu kelompok masyarakat atau satu jenis aktivitas tertentu. Penanganan karhutla harus mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain kondisi cuaca dan musim kemarau, kerentanan lahan gambut, aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan, tata kelola kawasan, sistem pencegahan kebakaran, serta tanggung jawab setiap pihak yang menguasai, mengelola, atau memanfaatkan suatu kawasan.
Dalam konteks tersebut, kami mendukung kebijakan dan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat penanganan karhutla sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hutan, lingkungan hidup, dan keselamatan masyarakat. Upaya pencegahan, pemadaman, penanganan dampak, dan penegakan hukum harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat.
Ketegasan negara harus dilaksanakan secara konsisten dan tepat sasaran. Setiap peristiwa kebakaran yang memenuhi unsur pelanggaran hukum harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil penyelidikan serta penyidikan yang profesional.
Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Aparat penegak hukum perlu menelusuri setiap kejadian secara objektif dan komprehensif, antara lain:
siapa yang melakukan pembakaran atau menyebabkan terjadinya kebakaran;
di mana lokasi kejadian dan status kawasan atau lahannya;
siapa pihak yang menguasai, mengelola, atau bertanggung jawab atas lahan tersebut;
bagaimana kebakaran terjadi dan berkembang;
apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran terhadap kewajiban pencegahan kebakaran;
apakah terdapat pihak yang memperoleh manfaat dari terjadinya pembakaran; serta
sejauh mana kerusakan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan.
Dengan demikian, Polri dan seluruh aparat penegak hukum perlu diberikan dukungan dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada pelaku yang kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan ekonomi, kedudukan, atau pengaruh. Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh dikriminalisasi tanpa dasar hukum dan pembuktian yang memadai.
Terkait masyarakat adat dan peladang tradisional, pendekatan penanganan harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, hak masyarakat, kondisi sosial budaya, serta kearifan lokal yang diakui dan dilindungi sepanjang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap kebijakan daerah mengenai tata cara pembukaan lahan harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional dan dievaluasi secara objektif untuk memastikan perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepastian hukum.
Kearifan lokal tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan pembakaran yang melanggar hukum, menimbulkan kebakaran tidak terkendali, atau merusak lingkungan. Demikian pula, penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi atau generalisasi bahwa seluruh masyarakat adat dan peladang tradisional merupakan penyebab utama karhutla.
Prinsip yang harus dikedepankan adalah membedakan secara jelas antara praktik tradisional yang dilaksanakan dalam batas dan ketentuan hukum dengan tindakan pembakaran yang dilakukan secara melawan hukum, tidak terkendali, menimbulkan kerusakan, atau dilakukan dengan tujuan tertentu untuk memperoleh keuntungan.
Kami juga berpandangan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penguatan pencegahan. Pemerintah bersama Polri, TNI, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu memperkuat:
pencegahan kebakaran berbasis desa dan masyarakat;
sistem peringatan dini dan pemantauan titik panas;
patroli terpadu pada kawasan rawan kebakaran;
kesiapsiagaan masyarakat peduli api;
penyediaan sarana dan prasarana pencegahan serta pemadaman;
penguatan sekat bakar dan pengelolaan tata air pada kawasan gambut;
pengawasan terhadap pemegang hak atau pengelola kawasan;
evaluasi terhadap kawasan yang berulang kali mengalami kebakaran;
serta penyediaan alternatif pembukaan dan pengelolaan lahan yang tidak menimbulkan kebakaran dan dapat diterapkan secara realistis oleh masyarakat.
Kami mendukung ketegasan pemerintah dan penegakan hukum terhadap setiap pelaku karhutla sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus diarahkan tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga kepada pihak lain yang berdasarkan fakta dan alat bukti memiliki tanggung jawab atau keterkaitan hukum terhadap terjadinya kebakaran.
Karena itu, jangan ada yang dikambinghitamkan, tetapi jangan pula ada yang dilindungi dari pertanggungjawaban hukum.
Tindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran atau pelanggaran yang menyebabkan terjadinya karhutla. Tindak sesuai hukum, berdasarkan bukti, dan tanpa pandang bulu.
Lindungi masyarakat yang mematuhi hukum.
Berikan kepastian hukum kepada masyarakat adat dan peladang tradisional.
Perkuat pencegahan dan pengawasan.
Selamatkan hutan dan gambut.
Dukung Polri dan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, tegas, adil, dan tepat sasaran.
Kalimantan membutuhkan kehadiran negara yang konsisten: sebelum api menyala melalui pencegahan, ketika api muncul melalui respons cepat dan terkoordinasi, serta setelah api padam melalui penegakan hukum, evaluasi, dan pemulihan.
Redaksi
Sumber: FX. FERRY SAK, SE. Ketua AlARM (Aliansi Ormas) Kabupaten Landak






