Polres Enrekang Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Pembunuhan di Bungin, Motif Diduga Terkait Judi Online

Polres Enrekang Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Pembunuhan di Bungin, Motif Diduga Terkait Judi Online

Enrekang, 24.08.2026 // mediamabespolri.com — Polres Enrekang mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun Banua, Desa Bungin, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar Senin (24/8/2026) di ruang lobi Polres Enrekang. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Samad, S.H., M.H., dan dihadiri sejumlah awak media.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/68/VIII/2026/SPKT/Polres Enrekang/Polda Sulawesi Selatan tanggal 21 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, pemeriksaan medis, penyitaan barang bukti, serta penelusuran komunikasi dan informasi digital.

Korban Terlihat Bersama MAR

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sekitar pukul 11.00 WITA korban terlihat bersama seorang laki-laki berinisial MAR menuju wilayah perbukitan. Sekitar pukul 12.00 WITA, MAR kemudian terlihat turun dari perbukitan seorang diri dan menuju arah Dusun Talang Ria.

Identifikasi terhadap MAR diperkuat dengan keterangan saksi mengenai kendaraan yang digunakan, yakni sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor polisi dan tanpa spion.

Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa MAR sebelumnya diketahui membawa senjata tajam jenis badik.

Hasil Pemeriksaan Medis

Terhadap jenazah korban telah dilakukan pemeriksaan medis. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 353/12/UPT RSUMTU-2/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 yang diterbitkan UPT RSUD Massenrempulu, ditemukan luka benda tajam pada bagian leher serta sejumlah luka memar dan lebam pada tubuh korban.

Selain itu, ditemukan lebam, bengkak dan memar berwarna biru kehitaman pada sejumlah bagian wajah serta punggung korban.

Polisi juga melakukan penelusuran komunikasi melalui WhatsApp dan rekaman CCTV yang memperlihatkan korban dibonceng seorang laki-laki menuju arah Kecamatan Bungin.
<span;>Motif Sementara Diduga Berkaitan dengan Judi Online

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan motif ekonomi dan tekanan finansial akibat kebiasaan bermain judi online.

Polisi juga mendalami dugaan penguasaan uang milik korban sebesar Rp40 juta serta aliran dana setelah kejadian.

Namun, Polres Enrekang menegaskan bahwa motif tersebut masih merupakan hasil penyidikan sementara dan belum menjadi kesimpulan akhir.

Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam, pergerakan korban, komunikasi digital, barang bukti dan aliran uang.

Ancaman Hukuman hingga Seumur Hidup

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak yang diduga sebagai pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Menurut Dodie, pasal yang diterapkan memiliki ancaman hukuman berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Ancaman hukumannya seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar AKP Dodie Ramaputra dalam keterangannya.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri

Kapolres Enrekang menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Polres Enrekang juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarluaskan foto maupun video korban yang tidak layak dipublikasikan.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut diminta menyampaikannya kepada pihak kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
Polres Enrekang memastikan penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga hak korban dan keluarganya.

Catatan: Seluruh informasi mengenai pihak yang diduga terlibat, motif dan modus dalam berita ini mengacu pada hasil penyidikan sementara.

Setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
Redaksi Yd | Editor Yd