Penyalahgunaan BBM Subsidi di Magetan, Surat Izin Diduga Cacat Hukum

Magetan//  19 September 2025 –Media mabespolri.com Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar mencuat di Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Polres Magetan melakukan pengecekan langsung di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan, namun hanya menemukan beberapa jerigen berisi solar.

Informasi dari narasumber menyebutkan, aktivitas penimbunan ini sudah berlangsung sejak lama. Namun, izin dari desa baru diterbitkan pada 17 September 2025. Izin tersebut atas nama tiga warga Desa Pingkuk, yakni Sutari (RT 016/RW 003), Suwarman (RT 020/RW 004), dan Ervan Yudhiharto (RT 024/RW 005).Anehnya, pengelola lapangan justru bernama Dyon, warga Desa Tawang Anom, Kecamatan Magetan. Hal ini memicu tanda tanya mengenai keabsahan surat izin tersebut. Praktisi hukum H. Imam Safi’i, S.H., M.H. menilai surat izin itu cacat hukum. “Apabila nama pemegang izin berbeda dengan pengelola sebenarnya, maka izin tersebut tidak sah. Praktik ini bisa mengarah pada tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi,” jelasnya. Selain itu, awak media yang hendak melakukan peliputan di lokasi juga sempat mendapat tindakan penghalangan. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers.Landasan Hukum yang Dilanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55: Penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Pasal 480 KUHP: Jika ada pihak yang turut serta menikmati hasil dari penimbunan. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1): Menghalangi tugas wartawan diancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Redaksi//

Mediamabespolri.com

(Herry)