Tulang Bawang Barat (TBB) Provinsi Lampung- Beredar kabar Penyelahagunaan Barcode kelompok tani disinyalir disalah gunakan oleh oknum tidak bertangung jawab guna meraih keuntumgan lebih besar.
Salah satu SPBU yang terletak di jalan Lintas Timur Bujung Agung Indraloka Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulamg Bawang Barat. Disinyalir memampaatkan demumen barcode patani. ” Patut dcurigai nama yang tercantum didalam dekumen pengajuan barcode tersebut belum tentu yang bersakutan mendapatakan BBM solar subsidi yang mengatasnama kan petani tersebut. Kabar tersebut datang dari salah satu narasumber yang tidak ingin namanya di cantumkan dalam media, lantaran mejaga keselamatan dirinya,”ujar nara sumber kepada awak media pada Senin 11 Agustus 2025.
“Masih lanjut nara sumber. Akibat penyalah gunaan BBM berjenis Solar tersebut sering terjadi kelangkaan, segingga para kendaraan yang seharus nya mendapatan BBM Solar untuk melanjutkan perjalan mereka menjadi tergambat dikarnakan harus menunggu sampai mendapatkan Solar kembali,” ujar nya.
Dugaan tersebut sudah seharusnya di lakukan penertiban oleh Dinas baik prikanan dan Pertanian setempat guna memastikan baik Nama-nama para petani dan Nelayan benar-benar mendaptakan solar demi menunjang sarana kebutuhan mereka demi menunjang prekonomian Masyarakat dalam bidang pertanian mapuan nelayan yang ada di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB).
Kami juga mintak kepada Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Tulang Bawang Barat (TBB) Segera lakukan Evaluasi penertiban dekumen persaratan bagi para Kelompok Tani di Wilayah (TBB) Tulang Bawang Barat .Agar memastikan apakah selama ini dekumen yang mereka pakai selama ini benar-benar sesuai UUD .yang berlaku tentang Pendistribusian .
Untuk mendapatkan solar subsidi bagi petani, terdapat beberapa peraturan dan persyaratan yang perlu dipenuhi, terutama terkait dengan rekomendasi dari pemerintah daerah dan pembatasan volume pembelian. Petani, kelompok tani, atau Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) yang memiliki lahan maksimal 2 hektar termasuk dalam konsumen pengguna solar subsidi, seperti yang tercantum dalam Praturan Presiden No. 191 Tahun 2014.
Prosedur Mendapatkan Solar Subsidi: 1. Surat Rekomendasi: Petani atau kelompok tani perlu mengajukan surat rekomendasi kepada dinas terkait di daerah mereka, seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan, atau Lurah/Camat.
2. Verifikasi Data: Pihak terkait akan memverifikasi data petani dan luas lahan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat sebagai pengguna BBM subsidi.
3. Penerbitan Surat: Setelah verifikasi, surat rekomendasi akan diterbitkan, yang mencantumkan informasi seperti masa berlaku, kuota pembelian, dan SPBU yang ditunjuk.
4. Pembelian di SPBU: Dengan surat rekomendasi, petani dapat membeli solar subsidi di SPBU yang tertera pada surat tersebut, dengan volume sesuai kuota yang diberikan. Pembatasan dan Pengawasan:
BPH Migas juga menetapkan batasan kuota untuk solar subsidi, terutama untuk kendaraan bermotor. Beberapa sumber melaporkan bahwa ada pembatasan pembelian solar subsidi untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
BPH Migas menegaskan bahwa surat rekomendasi tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan, dan solar subsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penyalahgunaan BBM subsidi.
Peran Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menerbitkan surat rekomendasi dan mengawasi penyaluran BBM subsidi di wilayah mereka.
BPH Migas telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terkait peraturan dan prosedur penerbitan surat rekomendasi. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mempermudah proses pengurusan surat rekomendasi bagi petani dan nelayan. Pentingnya Surat Rekomendasi.
Surat rekomendasi menjadi bukti bahwa petani berhak mendapatkan solar subsidi. Membantu memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan BBM subsidi. Dengan adanya peraturan dan prosedur yang jelas, diharapkan penyaluran solar subsidi bagi petani dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, sehingga dapat mendukung produktivitas sektor pertanian.
Redaksi//
Mediamabespolri.com
(Investigasi)







