Komisi A DPRD Demak Terima Audiensi Permohonan Evaluasi Ujian Seleksi Perangkat Desa Werdoyo dan Desa Mijen
Demak – Mediamabespolri.com//Komisi A DPRD Kabupaten Demak menerima audiensi permohonan evaluasi pelaksanaan ujian seleksi calon perangkat Desa Werdoyo dan Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Tahun 2026.(2/7/26)
Audiensi diterima oleh Muadhom, S.Pd.I. dan Tatiek Soelistijani, SH, serta dihadiri Camat Kebonagung, perwakilan Inspektorat Kabupaten Demak, Kepala Desa Werdoyo, Kepala Desa Mijen, ketua tim pelaksana seleksi, para calon perangkat desa, dan pihak terkait lainnya.
Dalam audiensi tersebut, para pemohon menyampaikan sejumlah temuan dan persetujuan atas pelaksanaan ujian seleksi yang dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Menurut para pemohon, pada materi muatan lokal ditemukan soal-soal yang dinilai tidak sesuai dengan ruang lingkup materi yang sebelumnya diumumkan.
Mereka menyampaikan bahwa sebagian butir soal berisi pertanyaan mengenai pengalaman pribadi, kondisi ekonomi, hubungan kekerabatan, maupun hal-hal yang hanya diketahui oleh orang tertentu, sehingga dinilai tidak mewakili pengetahuan umum yang seharusnya diuji kepada seluruh peserta.
Para komplain pemohon bahwa muatan lokal mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur bahwa muatan lokal diarahkan untuk menguji pengetahuan mengenai wilayah, budaya, potensi daerah, serta peraturan daerah yang berlaku.
Selain itu, mereka juga mengacu pada Peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang tata cara penghentian dan penghentian perangkat desa, yang pada prinsipnya mengamanatkan agar proses seleksi dilaksanakan secara objektif, adil, transparan, akuntabel, dan mampu mengukur kompetensi calon perangkat desa, bukan berdasarkan kondisi atau pengalaman pribadi peserta.
Pemohon juga mengekstrak pelaksanaan ujian bagi dua desa dengan anggaran dan formasi jabatan yang berbeda namun dilaksanakan pada waktu dan tempat yang sama.
Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya kebocoran materi ujian sehingga perlu dilakukan pendalaman oleh pihak yang berwenang.
Selain itu, para pemohon menilai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal dalam kepatuhan terhadap persetujuan yang telah disampaikan setelah pelaksanaan ujian di UMY.
Atas dasar berbagai permohonan tersebut, para pemohon meminta Ketua dan Komisi A DPRD Kabupaten Demak untuk membahas persoalan ini secara terbuka, objektif, dan berkeadilan.
Mereka juga memohon agar hasil ujian seleksi calon perangkat Desa Werdoyo dan Desa Mijen yang dilaksanakan di UMY pada 13 Juni 2026 dibatalkan apabila setelah dilakukan evaluasi terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Komisi A DPRD Kabupaten Demak menyatakan akan menjamin seluruh aspirasi tersebut sesuai kewenangan DPRD melalui koordinasi dengan instansi terkait guna memperoleh kejelasan fakta dan memastikan proses penyelenggaraan seleksi perangkat desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi//Mediamabespolri.com
Investigasi
Rilis: Suyono






