Kejati Sulsel Dalami Dugaan Penyimpangan Program MBG, Sorotan Mengarah Ke Pengelolaan Dapur Di Daerah
Makassar. mediamabespolri.com Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menghadapi ujian Serius.
Setelah aparat penegak hukum mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG di tingkat pusat, sorotan publik kini mulai mengarah ke daerah, termasuk Sulawesi Selatan. Belakangan, muncul berbagai perbincangan terkait dugaan monopoli dalam pengelolaan puluhan dapur MBG di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan .
Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaksanaan program yang menyedot anggaran negara dalam jumlah besar tersebut.
Di tengah derasnya kritik dan sorotan publik, partai-partai koalisi pemerintah justru tampil di garis depan untuk memberikan pembelaan terhadap program MBG. Mereka menilai program tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, memastikan pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pendalaman terhadap sejumlah pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program MBG di daerah.
Pendalaman tersebut mencakup pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak distribusi makanan kepada para penerima manfaat.
Langkah Kejati Sulsel tersebut dilakukan seiring dengan instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang meminta seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menampung, memetakan, dan menelaah berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Program MBG.
Instruksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung di tingkat pusat.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditelaah secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan program strategis nasional tersebut berjalan tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
(Yd)






