Menggelapkan Mobil Sewaan dan Digadaikan Rp20 Juta, Buron Hampir Dua Bulan Diamankan Polisi di Banjarmasin

JEMBER, MEDIAMABESPOLRI.com – Pelaku penggelapan mobil rental yang melarikan diri hingga ke luar pulau akhirnya berhasil dibekuk. Pria berinisial SF (49), warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, yang telah buron selama hampir dua bulan, berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Jenggawah yang dibantu Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. Penangkapan dilakukan pada dini hari Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WITA.

 

Kasus ini bermula pada Jumat, 12 Juni 2026, ketika SF datang ke kediaman Maulidah (32), pemilik usaha rental mobil asal Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah. Pelaku menyewa satu unit Daihatsu Xenia untuk jangka waktu satu hari dengan biaya sewa sebesar Rp300 ribu dan telah melengkapi persyaratan administrasi serta mengisi formulir penyewaan sesuai prosedur yang berlaku.

 

Hingga batas waktu pengembalian pada tanggal 13 Juni 2026, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa curiga, korban kemudian melacak keberadaan kendaraan melalui sistem pelacak GPS yang terpasang. Sinyal mengarah ke wilayah Kecamatan Mumbulsari. Sesampainya di lokasi, korban mendapati mobil tersebut berada di tangan seseorang berinisial H. Kepada korban, H mengaku menerima mobil itu sebagai barang gadai dari SF dengan nilai tebusan sebesar Rp20 juta.

 

Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp210 juta. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Jenggawah.

 

Berbekal laporan tersebut, penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya keberadaan pelaku terlacak berada di wilayah Kalimantan Selatan. Berkat kerja sama dan koordinasi yang solid antar-kepolisian daerah, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini telah dibawa kembali ke Kabupaten Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolsek Jenggawah, IPTU Andi Ferry Christian, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

 

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan. Saat ini tersangka telah dibawa ke Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Andi Ferry Christian.

 

Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Daihatsu Xenia yang sebelumnya digadaikan pelaku.

 

Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Pihak kepolisian pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha jasa sewa kendaraan, agar lebih teliti dan berhati-hati dalam setiap transaksi penyewaan guna mencegah kerugian akibat tindak pidana serupa. (rup/mmp-jbr)