Gudang BBM Ilegal Yang Cukup Besar Mobil Bahan Truk Kuning Membawa Bahan Miyak Dari Muba Aktip Keluar Masuk, Diduga Anggota TNI Back-up
Lembak(Sumsel)
mediamabespolri.com
Tim Awak Media Telah Menelusuri Tempat Diduga Gudang BBM Tersebut Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, DidugaPemilik Gudang Berinisial (E) . (E)ini Mafia BBM Ilegal Yang Cukup Kebal Hukum..
Mafia Mafia BBM Ilegal Yang Kebal Hukum ,Aktivitas Gudang BBM Miyak Sungai Angit ataupun Minyak untuk di oplos sangat terang terangan. Dan Diduga Oktum TNI Beck_Up Gudang Tersebut
Menurut keterangan warga yang ada disekitar gudang tersebut emang benar tempat gudang BBM ataupun penimbunan BBM jenis solar ataupun pertalite , Saya Cuma sering melihat saja kata warga yang enggan disebut kan namanya .
dan tidak pernah sepi aktivitas di Gudang tersebut, Dan Anggota TNI Yang Ikut andil dan Berperan Di dalam Gudang Tersebut.
Dan diduga pemilik gudang tersebut berinisial E”( E) ini memang Mafia BBM Elegal yang ‘ cukup besar di putaran Bisnis Miyak Sungai Angit atau pun Minyak di Oplos menjadi Bersubsidi” Minyak Elegal Berasal dari Musi Banyuasin dan di olah menjadi miyak bersubsidi dan dipasarkan di wilayah Sumsel..
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial.
“Tindakan para mapia-mapia BBM Elegal yang terkesan kebal hukum atas perbuatan para mapia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah ..dikuatirkan terjadi ledakan kebakaran seperti yang sering terjadi yang sempat viral di medsos atau pun TV..
Kepada APH wilayah Polres Muara Enim Dan KAPOLDA SUMSEL untuk menindak lanjuti aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut, agar tidak ada lagi tempat penimbunan BBM .yang bisa mengakibatkan kebakaran atau pun ledakan hebat dan membuat Orang cedera atau pun hilangnya nyawa (meninggal) Pekerja yang di lokasi Gudang Elegal Tersebut,!
Atas perbuatannya para Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan.
Tim Red
(Bocah Nakal)






