Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Bela Kenaikan PBB di Bone, Janji Koordinasi dengan Kemendagri.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Bela Kenaikan PBB di Bone, Janji Koordinasi dengan Kemendagri.

Bone – mediamabespolri.com// 18.08.2025– Kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bone hingga 300 persen menuai sorotan publik. Namun, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan pembelaan terhadap langkah yang diambil kakaknya, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman.

Sudirman menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak lahir secara sepihak, melainkan didasari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK menemukan selama bertahun-tahun banyak wajib pajak di Bone hanya dikenakan pajak atas lahan, padahal di atasnya berdiri bangunan mewah yang seharusnya juga masuk objek pajak.

“Terkait kenaikan tarif PBB di Kabupaten Bone itu, dasarnya adalah adanya temuan dari BPK. Selama ini yang dipajaki tanah, padahal itu rumah. Banyak rumah mewah di sana,” ujar Sudirman, Senin (18/8/2025).

Ia menilai praktik tersebut sudah berlangsung lama, bahkan puluhan tahun, sehingga menimbulkan ketimpangan penerimaan daerah. “Ini memang dilema, bertahun-tahun hanya bayar pajak tanah, padahal ada bangunan mewah di atasnya,” tambahnya.

Akan Dikaji Ulang
Meski demikian, Gubernur Sulsel memastikan bahwa kebijakan tersebut masih bersifat sementara dan akan dikaji ulang. Pemerintah Kabupaten Bone bersama Pemerintah Provinsi Sulsel akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari jalan tengah.

“Kebijakan ini belum final. Masih akan dilakukan evaluasi, khususnya terkait dampaknya terhadap masyarakat kecil agar tidak terbebani. Kita juga akan koordinasi dengan Kemendagri,” jelas Sudirman.

Reaksi Masyarakat
Kebijakan kenaikan PBB hingga 300 persen ini sempat memicu keluhan dari sebagian warga Bone, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Mereka khawatir beban pajak tersebut akan memberatkan ekonomi rumah tangga di tengah kebutuhan yang semakin meningkat.

Namun, di sisi lain, ada juga pihak yang menilai langkah Bupati Bone tepat sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD yang meningkat, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih leluasa membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Harapan Pemerintah
Sudirman menekankan pentingnya kebijakan pajak yang adil, transparan, dan proporsional. Ia berharap hasil evaluasi nanti dapat menyeimbangkan kepentingan daerah dalam meningkatkan PAD, sekaligus menjaga daya tahan ekonomi masyarakat.

“Kita ingin aturan pajak ini berjalan sesuai ketentuan, tapi juga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Prinsipnya adalah keadilan, yang mampu harus membayar sesuai kewajiban, sementara masyarakat kecil jangan sampai terbebani,” tutupnya.

 

Redaksi mediamabespolri.com

Yudi