Empat Daerah di Sulsel Naikkan PBB-P2: Parepare dan Toraja Utara Terdata Terbesar.

Empat Daerah di Sulsel Naikkan PBB-P2: Parepare dan Toraja Utara Terdata Terbesar.

PINRANG – mediamabespolri.com // Empat daerah di Sulawesi Selatan—yakni Pinrang, Parepare, Bulukumba, dan Toraja Utara—memutuskan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), meskipun pemerintah pusat sebelumnya mendorong agar penyesuaian dilakukan dengan tidak membebani masyarakat.

Ringkasan Persentase Kenaikan PBB-P2:
Pinrang: Naik sebesar 44,26%, ditujukan khusus untuk objek sawah dan perumahan sebagai penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang tidak pernah diperbarui selama hampir dua dekade.

Parepare: Lonjakan paling ekstrem, berkisar antara 453% hingga 800%, memicu kritik luas hingga Pemkot menunda penagihannya sementara.

Bulukumba: Rata-rata kenaikan NJOP sekitar 20,46% pada 2024, dan pada 2025 hanya bertambah sekitar 1,68% dari tahun sebelumnya. Total kenaikan PBB-P2 tercatat sekitar 33,98% pada 2024.

Toraja Utara: Tarif dasar PBB-P2 sempat dinaikkan sebesar 200%, namun kemudian diputuskan ditunda pengenaannya .

Rincian Tambahan & Respons Pemerintah
Di Pinrang, kenaikan dianggap sebagai langkah logis akibat ZNT yang sudah usang, dan DPRD memberikan rekomendasi meningkatkannya .


Parepare disorot karena lonjakan dramatis sebuah warga (Yakorina) menyebut tagihan naik dari Rp 999.100 menjadi Rp 5.529.000, atau 453,43% . Warga lainnya bahkan melaporkan lonjakan hingga 800% . Pemkot akhirnya menunda penagihan sambil berkonsultasi dengan BPK RI .

Di Bulukumba, pemerintah menyatakan kenaikan bukan akibat perubahan tarif, melainkan karena pembaruan data dan NJOP sesuai kondisi pasar terkini. Kenaikan NJOP tersebut menyebabkan penerimaan PBB-P2 meningkat signifikan pada 2024, tetapi hanya ada penambahan kecil di 2025 .

Toraja Utara awalnya menaikkan tarif dasar hingga 200%, namun kemudian kebijakan tersebut ditunda pasca-rapat internal pemerintah daerah .

Versi Final yang Diperbarui:
Empat Daerah di Sulsel Naikkan PBB-P2: Parepare Tertinggi Hingga 800%, Toraja Utara Ditunda

PINRANG – Empat daerah di Sulawesi Selatan—Pinrang, Parepare, Bulukumba, dan Toraja Utara—memutuskan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Meskipun pemerintah pusat mendorong agar penyesuaian dilakukan tanpa membebani masyarakat, kebijakan ini tetap diterapkan.

Pinrang menaikkan PBB-P2 sebesar 44,26%, khusus untuk lahan sawah dan perumahan sebagai bagian dari penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang sudah tidak pernah diperbarui selama hampir dua dekade. Rekomendasi DPRD mendasari kebijakan ini.

Parepare menjadi sorotan utama dengan kenaikan dramatis antara 453% hingga 800%, memicu gelombang protes dari wajib pajak. Karena desakan publik, Pemkot menunda penagihan sambil berkonsultasi dengan BPK RI.

Bulukumba melakukan penyesuaian NJOP rata-rata 20,46% pada 2024, menyebabkannya melompat 33,98% secara total. Di tahun 2025, kenaikan hanya sekitar 1,68%, sebagian besar disebabkan oleh penyegaran data dan objek pajak baru, bukan perubahan tarif ﹘ penyesuaian yang dibenarkan sebagai usaha menaikkan penerimaan daerah melalui refleksi nilai pasar tanah .


Toraja Utara sebelumnya menaikkan tarif dasar PBB-P2 sebesar 200%, namun kebijakan tersebut kemudian ditunda setelah rapat evaluasi internal pemerintah daerah .

 

Redaksi mediamabespolri.com

Yudi