Diduga Abaikan K3 dan UU Ketenagalistrikan, Proyek PJU Dishub Jayanti Disorot Warga

www.mediamabespolri.com.
Kabupaten Tangerang, Banten | 20 Desember 2025.

Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang di wilayah kampung kunir, desa sumur bandung, Kecamatan Jayanti, menuai sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hasil pantauan awak media pada Jumat (19/12/2025) di Kampung Kunir, Desa Sumur Bandung, menemukan kabel listrik PJU terpasang menjuntai rendah, hanya sekitar setengah meter dari permukaan tanah. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena mudah dijangkau anak-anak, terlebih lokasi panel listrik berada tepat di depan sekolah madrasah.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 44 ayat (1), ditegaskan bahwa penyelenggaraan ketenagalistrikan wajib menjamin keselamatan umum, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan. Selain itu, Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap instalasi tenaga listrik harus memenuhi standar keselamatan sebelum dioperasikan.

Tak hanya itu, pemasangan instalasi listrik juga wajib mematuhi prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja dan pelaksana proyek menjamin keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.

“Ini jelas membahayakan anak-anak. Kabel listrik bertegangan tinggi bisa disentuh. Kalau nanti lapuk atau terkelupas, risikonya sangat fatal. Siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah seorang warga setempat.

Warga menegaskan, meski mendukung program penerangan jalan, aspek keselamatan tidak boleh diabaikan. Menurut mereka,

pemasangan PJU harus dilakukan secara profesional dan sesuai standar teknis, bukan sekadar mengejar penyelesaian proyek.
“Anggaran PJU ini dari APBD, uang rakyat. Seharusnya dikerjakan maksimal dan aman, bukan asal jadi,” tegas warga lainnya.

Sebagaimana diketahui, proyek PJU tersebut bersumber dari APBD, yang pengelolaannya mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Awak media juga mengonfirmasi pelaksana lapangan berinisial Paul, yang sebelumnya menyatakan bahwa pemasangan akan direvisi dan dilakukan survei ulang oleh pihak Dishub pada 20 Desember 2025.

Namun, saat dilakukan pengecekan kembali, kondisi instalasi dinilai masih berpotensi membahayakan, karena kabel hanya dibungkus selang plastik tipis yang tidak sesuai standar instalasi listrik.

Sementara itu, pihak pemborong yang disebut berinisial LPI belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi berkali-kali melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, PLN, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi teknis dan audit keselamatan. Mereka berharap proyek PJU tersebut diperbaiki sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan listrik yang dapat mengancam nyawa masyarakat, khususnya anak-anak.

Editor: Ahmad S.A Kaperwil Banten MMP.

You may have missed

*Ekspor Industri Menguat, Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 3,70 Miliar hingga Juli 2026* _Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI_ Jakarta, 1 September 2026 – Neraca perdagangan Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026 masih mencatatkan kinerja positif dengan surplus sebesar USD 3,70 miliar. Capaian tersebut antara lain ditopang oleh surplus perdagangan pada Juli 2026 yang mencapai USD 0,12 miliar. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono mengatakan surplus kumulatif tersebut terutama berasal dari perdagangan komoditas nonmigas. “Secara kumulatif, neraca perdagangan Indonesia periode Januari sampai Juli 2026 masih mengalami surplus sebesar USD 3,70 miliar,” ujar Ateng Hartono di Jakarta, Selasa (1/9). Ateng menjelaskan, surplus ini ditopang oleh kinerja perdagangan nonmigas yang mencatatkan surplus USD 22,45 miliar, sementara perdagangan migas masih mengalami defisit sebesar USD 18,75 miliar. Kinerja ekspor Indonesia sepanjang tujuh bulan pertama 2026 mencapai USD 167,03 miliar atau meningkat 4,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh ekspor nonmigas yang naik 5,21 persen menjadi USD 160,01 miliar. Dari sisi sektoral, industri pengolahan masih menjadi penopang utama ekspor nasional. Nilai ekspor sektor tersebut mencapai USD 137,26 miliar sepanjang Januari-Juli 2026, atau tumbuh 7,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Tiongkok menjadi negara tujuan utama ekspor nonmigas Indonesia dengan nilai mencapai USD 40,62 miliar atau sekitar 25,39 persen dari total ekspor nonmigas. Amerika Serikat berada di posisi berikutnya dengan nilai USD 19,19 miliar atau 11,99 persen, disusul India sebesar USD 11,00 miliar atau 6,87 persen. Di tengah pertumbuhan ekspor tersebut, impor Indonesia juga mengalami peningkatan yang cukup kuat. Nilai impor kumulatif Januari-Juli 2026 tercatat sebesar USD 163,33 miliar, meningkat 19,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan impor berasal dari kelompok nonmigas maupun migas. Impor nonmigas tumbuh 16,78 persen menjadi USD 137,56 miliar, sedangkan impor migas melonjak 40,24 persen menjadi USD 25,77 miliar. Berdasarkan penggunaannya, bahan baku dan barang penolong masih menjadi komponen impor terbesar dengan nilai mencapai USD 116,70 miliar atau meningkat 20,42 persen. Sementara itu, impor barang modal tercatat sebesar USD 32,46 miliar atau naik 20,00 persen, sedangkan impor barang konsumsi mencapai USD 14,16 miliar atau tumbuh 16,03 persen. Tiongkok juga masih mendominasi sebagai negara asal utama impor nonmigas Indonesia sepanjang Januari-Juli 2026. Nilai impor dari negara tersebut mencapai USD 58,29 miliar atau 42,38 persen dari total impor nonmigas Indonesia. Jepang berada di posisi kedua dengan nilai USD 7,71 miliar atau 5,61 persen, disusul Australia sebesar USD 6,47 miliar atau 4,70 persen. Ateng menambahkan, surplus perdagangan nonmigas selama Januari-Juli 2026 terutama ditopang oleh sejumlah komoditas unggulan. “Lemak dan minyak hewani atau nabati menjadi penyumbang surplus terbesar dengan nilai USD 20,96 miliar,” tambah Ateng. Selanjutnya, surplus juga berasal dari bahan bakar mineral sebesar USD 16,39 miliar, besi dan baja USD 10,32 miliar, nikel dan barang daripadanya USD 7,08 miliar, serta alas kaki sebesar USD 3,84 miliar.