Polres Jember Gelar Konferensi Pers, Ungkap 36 Kasus Peredaran Narkoba dan Obat Ilegal Selama Operasi Tumpas Semeru

JEMBER, MEDIAMABESPOLRI.com – Polres Jember secara resmi menggelar konferensi pers di Aula Rupatama pada Selasa, 1 September 2026, guna memaparkan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras tanpa izin edar (Okerbaya) dalam rangka Operasi Tumpas Semeru. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, terhitung 12 hingga 23 Agustus 2026, berhasil mengungkap total 36 kasus dan mengamankan 41 orang tersangka, yang terdiri dari 36 laki-laki dan 5 perempuan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang berbahaya yang meresahkan masyarakat.

“Peredaran narkotika dan obat keras ilegal adalah musuh bersama yang tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat. Hasil Operasi Tumpas Semeru ini membuktikan bahwa kami terus bergerak, menyisir setiap celah peredaran, dan tak akan memberi ruang bagi siapa pun yang memperjualbelikan barang berbahaya demi keuntungan sesaat yang justru merugikan banyak orang, terutama generasi muda. Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian — jangan ragu melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang diketahui, karena keberhasilan penegakan hukum juga bergantung pada dukungan masyarakat,” ujar Kapolres Jember.

Dominasi Kasus Narkotika

Sebagian besar kasus yang berhasil diungkap berkaitan dengan peredaran narkotika, tercatat sebanyak 34 kasus dengan 38 orang tersangka (35 laki-laki dan 3 perempuan). Dari tangan para pelaku, aparat menyita barang bukti berupa:

– Sabu seberat 560,93 gram

– Ekstasi sebanyak 153 butir

Berdasarkan penyelidikan, para tersangka mengedarkan narkotika untuk memperoleh keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Modus yang digunakan pun cukup berkembang, yakni menjual secara langsung maupun melalui sistem ranjau untuk mempermudah penyebaran dan mempersulit penelusuran pihak berwenang.

Kasat Resnarkoba Polres Jember, IPTU Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H. memberikan penegasan terkait modus dan ancaman hukum yang berlaku bagi para pelaku.

“Modus operandi yang digunakan pelaku semakin bervariasi, termasuk sistem ranjau yang membuat jejak peredarannya lebih sulit dilacak. Namun hal itu tidak akan menghalangi kami untuk terus melakukan penindakan tegas. Seluruh tersangka telah kami jerat dengan sanksi hukum yang berlaku, sesuai beratnya perbuatan. Untuk kasus narkotika, pelaku diancam dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Kami pastikan setiap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas IPTU Bagus Dwi Setyawan.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

– Sabu di atas 5 gram: Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 609 Ayat (1), ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

– Sabu di bawah 5 gram: Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 609 Ayat (1), ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Dua Kasus Okerbaya, Ratusan Ribu Butir Obat Keras Disita

Selain narkotika, aparat juga berhasil membongkar 2 kasus Okerbaya dan mengamankan 3 orang tersangka (1 laki-laki dan 2 perempuan). Barang bukti yang diamankan berupa obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter, yaitu:

– Trihex sebanyak 95.000 butir

– Dekstro sebanyak 1.000 butir

Terkait pengungkapan kasus obat keras ilegal ini, Kasat Resnarkoba kembali menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin edar sama berbahayanya dengan narkotika.

“Obat keras yang dijual bebas tanpa izin edar dan tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan hingga nyawa siapa pun yang mengonsumsinya. Ini pelanggaran serius yang juga akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Perbuatan mereka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

– Pasal 435: terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

– Pasal 436 Ayat (2): terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi-operasi serupa secara berkelanjutan guna menjaga wilayah hukum Jember tetap bersih dari peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan barang terlarang, serta segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran ke kantor kepolisian terdekat.(rup/mmp-jbr)

CATATAN REDAKSI

Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, seluruh informasi dalam berita ini dihimpun dari sumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sebutan “tersangka” belum berarti bersalah secara sah, seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berita ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan bukan untuk membenarkan, mengajak, maupun memfasilitasi tindakan yang melanggar hukum. Redaksi senantiasa membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas muatan berita ini untuk menyampaikan tanggapan, koreksi, atau keberatan sesuai mekanisme hak jawab yang berlaku. Pembaca diimbau untuk tidak menyebarkan konten yang mengandung unsur kekerasan, diskriminasi, atau hal yang dapat merugikan pihak lain.*