Capai Tingkat Penyelesaian 80 Persen, Polres Jember Paparkan Data Kriminalitas Dua Bulan Terakhir
JEMBER, MEDIAMABESPOLRI.com – Polres Jember menggelar konferensi pers di Aula Rupatama pada Selasa, 1 September 2026. Dalam acara tersebut, pihak kepolisian sekaligus memaparkan hasil penanganan perkara dan pengungkapan kasus kriminalitas selama periode Juli hingga Agustus 2026. Di saat yang sama, Kapolres Jember juga menyerahkan kembali sepeda motor yang telah diamankan dari pelaku pencurian kepada para pemilik aslinya. Penyerahan dilakukan setelah para pemilik menunjukkan kelengkapan dokumen dan surat-surat kendaraan yang sah sebagai bukti kepemilikan.
Selama dua bulan terakhir, tercatat sebanyak 75 perkara masuk ke jajaran Polres Jember. Dari jumlah tersebut, 60 perkara berhasil diselesaikan, atau setara dengan tingkat penyelesaian 80 persen. Jenis kasus yang paling banyak dilaporkan adalah penganiayaan sebanyak 32 perkara, diikuti pencurian biasa sebanyak 9 perkara, dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 8 perkara. Sementara itu, tidak terdapat laporan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) selama periode tersebut.
Rincian penyelesaian perkara lainnya meliputi: pencurian dengan kekerasan ringan (Curat) 5 perkara (3 diselesaikan), pencurian biasa 9 perkara (7 diselesaikan), penipuan 5 perkara (4 diselesaikan), serta pemerasan dan ancaman 2 perkara yang semuanya telah diselesaikan.
Fokus utama yang disampaikan dalam konferensi pers ini adalah pengungkapan tiga jenis kasus pencurian yang menjadi prioritas penindakan, yaitu Curanmor, Curat, dan Curas.
Untuk kasus Curanmor, berhasil diungkap sebanyak 5 kasus dengan pengamanan 12 orang tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 4 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, 12 unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan, serta 3 buah kunci T.
Untuk kasus Curat, berhasil diungkap sebanyak 3 kasus dengan pengamanan 3 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit sepeda motor, 1 buah senjata tajam, rekaman CCTV, serta barang-barang lain yang merupakan hasil kejahatan.
Sementara itu, kasus Curas tercatat nihil selama periode tersebut, baik dari segi laporan kejadian maupun hasil pengungkapan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Kategori V.
Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa angka capaian ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Jember.
“Tingkat penyelesaian perkara mencapai 80 persen membuktikan bahwa kami terus berupaya memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang optimal kepada masyarakat. Khususnya dalam menindaklanjuti kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi di wilayah Jember. Hari ini kami juga menyerahkan kembali sepeda motor yang telah kami amankan dari tangan pelaku kepada para pemilik aslinya. Kami pastikan setiap penyerahan dilakukan secara prosedural, dengan memverifikasi kelengkapan dokumen dan surat-surat kendaraan agar jatuh kepada pihak yang berhak. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian, sehingga banyak perkara dapat terungkap dan barang bukti berhasil diamankan,” ujar Kapolres Jember.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan mempercepat penindakan terhadap kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami mencatat kasus pencurian kendaraan bermotor menjadi salah satu yang menjadi perhatian khusus, dan kami terus melakukan penindakan tegas. Modus operandi pelaku yang sering kali menggunakan kendaraan bermotor sebagai sarana maupun hasil kejahatan membuat kami semakin meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengamankan kendaraannya dengan baik, dan menyimpan dengan baik surat-surat kepemilikan kendaraan. Hal ini penting untuk memudahkan proses verifikasi saat kendaraan berhasil kami temukan dan kembalikan. Segera laporkan setiap kejadian atau indikasi kejahatan kepada pihak kepolisian. Seluruh tersangka yang kami amankan telah kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas AKP Ario Senopati Joyonegoro.
Polres Jember menyatakan akan terus berupaya meningkatkan kinerja dalam penanganan perkara dan pencegahan kejahatan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(rup/mmp-jbr)
CATATAN REDAKSI
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, seluruh informasi dalam berita ini dihimpun dari sumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sebutan “tersangka” belum berarti bersalah secara sah. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berita ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan bukan untuk membenarkan, mengajak, maupun memfasilitasi tindakan yang melanggar hukum. Redaksi senantiasa membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas muatan berita ini untuk menyampaikan tanggapan, koreksi, atau keberatan sesuai mekanisme hak jawab yang berlaku. Pembaca diimbau untuk tidak menyebarkan konten yang mengandung unsur kekerasan, diskriminasi, atau hal yang dapat merugikan pihak lain.*






