Dana Bumdes Desa Polua Rp 121 Juta Termasuk 13 Ekor Kambing Macet
mediamabespolri.com Konawe.
Selasa 14/04/2026. Kondisi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Polua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, kini memprihatinkan. Dana desa senilai Rp 121 Juta yang dikelola dikabarkan macet total dan tidak berjalan, sementara aset desa dilaporkan habis tanpa kejelasan pertanggungjawaban.
Berdasarkan data yang dihimpun, dana tersebut seharusnya menjadi modal utama untuk memutar roda ekonomi masyarakat. Namun kenyataannya, program yang dijalankan justru menemui jalan buntu dan merugikan desa.
Ironis, 13 Ekor Kambing Mati, Hanya Tinggal Kandang
Salah satu bukti nyata kegagalan manajemen terlihat dari unit usaha peternakan. Dari total 13 ekor kambing yang menjadi aset BUMDes, kini dilaporkan mati semua.

Saat ini yang tersisa hanyalah bangunan kandang yang kosong melompong. Sangat disayangkan, aset bernilai ekonomis tersebut lenyap tanpa ada upaya serius untuk menyelamatkannya, serta tidak ada penjelasan rinci dari pihak pengelola.
Kades & BPD Sudah Bertindak, Pengurus Tetap “Angkat Tangan”
Yang menjadi sorotan tajam adalah sikap pengurus yang dinilai sangat tidak profesional dan tidak bertanggung jawab.
Diketahui, Kepala Desa Polua sudah memberikan peringatan keras agar segera menyelesaikan masalah dan mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Tidak hanya itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku lembaga pengawas juga sudah turun tangan memberikan bimbingan dan arahan agar pengelolaan keuangan dan aset berjalan sesuai aturan.
Namun sayang, semua upaya tersebut seakan tidak ada tanggapan. Pihak pengurus BUMDes seolah menutup mata, mengabaikan instruksi, dan bersikap masa bodoh. Padahal, seharusnya mereka tunduk dan patuh pada aturan serta kebijakan yang ditetapkan demi kepentingan bersama.
Sikap apatis inilah yang membuat masalah dana desa ini semakin runcing dan tidak ada solusi jelas hingga saat ini.
Masyarakat Desak Penindakan Tegas
Kondisi ini tentu sangat mengecewakan warga Desa Polua. Uang rakyat sebesar Rp 121 juta yang seharusnya membawa manfaat, kini hanya menyisakan masalah dan kerugian.

Masyarakat berharap Pemerintah Kecamatan Sampara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Inspektorat Kabupaten Konawe dapat segera turun tangan menindak lanjuti kasus ini. Jangan biarkan pihak yang lalai justru lepas dari tanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus menelusuri perkembangan terbaru dari kasus tersebut demi kebenaran dan transparansi.
Konawe (Sultra)






