Aktivitas cut and fill dikawasan tanjung uncang di duga ilegal TIm media akan membuat laporan ke BP Batam agar kegiatan diBatalkan
BATAM, Mediamabespolri.com // Tim media akan mempertanyakan ke BP Batam yang memberikan alokasi lahan di kawasan Tanjung uncang berdekatan d Ngan yayasan,kuat dugaan ada permainan antara yayasan dan pihak terkait.09 Desember 2025
Menurutnya, aturan jelas menyatakan bahwa lahan atau Bukit tidak boleh diberikan kepada pihak swasta, apalagi untuk kepentingan komersial.
Diduga Melanggar Permen PUPR
jarak lahan tersebut sangat dekat dengan jalan besar yakni kurang dari 20 meter, sementara Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 menetapkan batas minimal sempadan jalan sebagai area lindung yang tidak boleh dialihfungsikan.
Tanjung uncang yang berdekatan dengan yayasan,tu dipersiapkan sebagai sumber daya air agar tidak terjadi Banjir dan longsor
Di Kota Batam. Seharusnya dijaga, dipelihara, dan diawasi agar tidak ada alih fungsi,” ujar Tim media
Ironis nya pengurus lahan tersebut mengatakan bahwa lokasi ini sudah di di izinkan dari pihak angota Polda,ujar pak imam sebagai pengurus mesjid,
Ia mengungkap telah di ijin kan dari pihak mafia lahan atau dari pihak kapolda ,informasi mengenai aktivitas cut and fill di lokasi tersebut. Lahan itu diketahui milik seorang pengurus mesjid biasa dipanggil pak imam
Meski berada di dalam pagar rozer atau batas resmi wilayah kegiatan swasta tetap berlangsung dengan rencana pembangunan penampungan besi tua dan dor smer.disaat Tim media invistigasi kelokasi dan kita jumpai pekerja atau pengawas lapangan mengatakan lahan ini kami sewa kepada yayasan pengurus pak imam, ujarnya
“Alat berat seperti bego masih ada di lokasi. Aktivitasnya memang terus berjalan tapi rencana komersialisasi itu jelas terlihat,” ujarnya.
Tetap menimbulkan
Risiko Kerusakan Lingkungan dan Resapan Air
Tim media menegaskan bahwa kegiatan cat and fill seharusnya difungsikan sebagai daerah resapan dan penyangga air, bukan di dibuat lahan kawasan bisnis untuk memperkaya diri sendiri
Menurutnya, alih fungsi tersebut berpotensi merusak kelestarian sumber air dan mencemarinya akibat pemotongan Bukit
Ia juga menemukan adanya alat Beko yang diduga memotong Bukit sebagai penanda area yang hendak meratakan lahan“Itu jelas sudah masuk keranah hukum” tegasnya.
Diduga Melanggar Banyak Undang-Undang
Pengalokasian lahan dan aktivitas cut and fill tersebut, berpotensi melanggar sejumlah aturan:
– UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) — khususnya Pasal 57, 60, dan 374
– UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang — termasuk Pasal 69, 70, dan 71
– UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor — jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi
“Bagaimana mungkin daerah resapan dan tangkapan air diberikan kepada swasta untuk komersial? Ini harus dibatalkan BP Batam. Sudah cukup banyak daerah resapan yang dialihfungsikan dan akhirnya menyebabkan banjir di berbagai titik,” ujarnya.
Tim media mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Ia menilai kegiatan itu bukan hanya merusak tata ruang, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana.
“Aktivitas itu bisa merusak lingkungan, apalagi kalau dibuat lahan untuk pribadi mau , Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi. Maka, ya proses hukum lah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, BP Batam maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Red






