Galian C di Kawasan Panglong Diduga ilegal, Kebal Hukum, Tidak ada Berani Menindak.

Galian C di Kawasan Panglong Diduga ilegal, Kebal Hukum, Tidak ada Berani Menindak.


BATAM. – mediamabespolri.com // 13.11.2025. penambang pasir di kawasan panglong atas, sangat memperihatinkan (DLH) Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam serta Direktorat Reserse Keriminal Khusus Polda Kepri, dimohon untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan panglong atas (MRDI ternyata sangat kebal hukum, tidak ada yang berani menyentuh,
13/11/2025.

masyarakat berharap secepatnya penambang pasir milik( MRDI) segera di tindak tegas menurut keterang dari salah satu masarakat, ini sudah lama beroprasi di kawasan panglong kel Batu besar kec,Nongsa, Kota Batam,

Pantauan Awak media bahwa pemilik aktivitas tambang pasir di kawasan tersebut diduga merupakan milik ( MRDI) oknum yang masih aktif hingga bermain pencucian pasir dan galian C. petugas yang berwenang sekiranya segera melakukan tindakan tegas
terhadap pelaku tambang galian C pasir.

Penegak hukum di Kota Batam dinilai oleh masyarakat begitu lemah dan mandul, mengingat tambang pasir ilegal di wilayah kec Nongsa, Kota Batam tersebut semangkin marak sehinga tidak dapat dehentikan aleh istansi terkait.

Menurut informasi dari narasumber disebut saja (PK,DE)beliau mengatakan kepada awak media bahwa aktivitas tambang pasir ilegal ini bukan punya saya ini milik( MRDI) oknum tapi masih saja beroprasi sehingga menimbulkan dampak positif buruk bagi warga Panglong di kawasan Kel batu besar kec nongsa Kota Batam.

mengenai aktivitas tambang pasir ilegal dikawasan panglong atas sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi. akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam BP Batam baik maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan atau tindakan kata salah seorang warga kampung panglong kelurahan batu besar kecamatan nongsa.

sementara pantauan dari awak media dilokasi sangat beresiko terhadap warga diarea lokasi tambang “apa tungu ada korban jiwa pihak BP Batam baru mengambil tindak terhadap penambang pasir yang berada kawasan nongsa.

Warga masyarakat meminta Dirkrimsus derektorat keriminal
kusus Diminta segera bertindak pelaku penambang pasir ilegal diduga Milik (MRDI), dan Beberapa penambang pasir lainnya agar cepat di tindak tegas.

Begitu juga di lokasi aktivitas tambang pasir ilegal tersebut mereka menggunakan mesin penyedot pasir sebanyak 3 unit serta beberapa tenaga kerja sebagian tukang sekop serta tukang hendel mesin.Terlihat mempunyai kesibukan masing masing menurut keterangan warga yang Tidak mau disebutkan namanya dari pekerja yang sedang duduk istrahat dipondok tempat berteduh.

Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.)”

Hingga berita ini di terbitkan masih banyak melakukan aktivitas tambang pasir ilegal kepada Ditpam BP Batam baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Dirreskrimsus Polda Kepri.

Sampai saat ini Tim media melakukan konfirmasi via whsab namun belum ada jawabpan sampai pemberitaan di terbitkan.

Tim media akan membuat laporan resmi Dirkrimsus Polda Kepri agar Ditindak lanjuti.

 

Tim investigasi