Diduga ilegal Aktivitas Cut and Fill menarinari diatas hukum Tanpa Izin dan plang proyek.

Diduga ilegal Aktivitas Cut and Fill menarinari diatas hukum Tanpa Izin dan plang proyek.

Batam – mediamabespolri.com // 09/09/2025. Aktivitas kegiatan Cut and Fill batu cadas yang terletak di Kawasan tanjung uncang kecamatan Sagulung diduga Ilegal atau tanpa menggantongi izin. Pasalnya di lokasi tidak terdapat plang proyek.saptu (09/09/2025).

Saat investigasi ke lokasi, Tim media mendapatkan informasi sementara bahwa terdapat aktivitas cut and fill serta galian C dengan lokasi Batu cadas dengan dugaan dikendalikan oknum agar kegiatan berjalan lancar,Tim media menyambanggi salah satu pengawas yang sedang memantau pengaman untuk melancarkan aktifitas,hancurnya alam dan bukit yang dipotong,seharus dijaga dilestarikan bahkan kini dibabat oleh oknum yang hanya memperkaya dirisendri,aman disebabkan ada aktifitas yang menari diatas hukum diduga semua pihak APH bermain mata,

Disini ada aktifitas cut and fill Diduga pemilik dan pengawas lapangan seorang inisial..(ahk diduga ungkap salah satu masarakat yang sedang melintas saat dijumpai Tim media bernar kegiatan sudah berjalan lama,

Di katakannya, hasil Batu cadas dari Cut and Fill tersebut dijual kesalah satu lokasi lahan yang ada di lokasi tidak jauh dekat sini juga,ujarnya

Kegiatan Batu cadas tersebut atau cut and fill dapat merusak alam dan hancurnya kelastarian hutan lindung oleh oknum yang tidak bertanggung jawab lokasi lahan dan aktifitas tidak jauh dari wilayah hukum Polsek sagulung, lahan Batu cadas Diduga ilegal,merusak alam dan hutan lindung boleh dikenakan sanksi pidana dan denda jelas( UU )merusak hutan lindung,


Tim media
Bahkan sempat menanyakan terkait izin yang ada di lokasi ia hanya tersengih lebar dan terkesan tidak dapat menunjukkan izin yang dimiliki.

Selain itu, di lokasi terlihat beberapa alat berat exvakator dan lori maupun dam truck roda 6 yang lalu lalang membawa Batu cadas hasil aktifitas cud and fill tersebut.

Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, diduga kuat aktivitas cut and fill ini tidak memiliki izin atau ilegal dan menarinari di atas hukum,agar aktifitas berjalan aman dan lancar,


Dihawatirkan kegiatan dan pemotongan bukit menganggu resapan air dan merusak ekosistem alam,jelas terlihat kegiatan tersebut bisa membahayakan dan mengakibatkan banjir longsor,

Kami dari Tim media akan konfirmasi kepihak dinas terkait (BP)DLH, agar Bisa mendapatkan keterangan yang lebih jelas,apakah ada surat perizinan atau ada yang mengijinkan,agar pemberitaan kami berimbang,dan mempertanyakan perizinan nya,langkah utama Tim media akan konfirmasi ke Dirkrimsus dan kami langsung melaporkan kepenindak lapangan,

Dalam hal ini, mengacu pada UU No 32 tahun 2009, tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen lingkungan hidup No 27 tahun 2012 tentang “izin lingkungan”.

Serta menurut UU nomor 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU, di denda Rp100 miliar dan penjara 5 tahun.

Diharapkan kepada pihak instansi terkait maupun aparat penegak hukum Polda Kepri, BP Batam dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Batam dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Batam dapat segera terjun ke lokasi untuk menindak lanjuti dan menahan pelaku aktivitas jika benar tidak mengantongi izin atau ilegal.

Sehingga berita di terbitkan masih mencoba konfirmasi kepada instansi DLH Batam dan aparat penegak hukum maupun pimpinan kegiatan cut and fill yang diduga ilegal ini.

 

Redaksi – mediamabespolri.com

Tim Investigasi