Akhir Perjalanan Terduga Penipuan dan Penggelapan : Polsek Ledokombo Tindak Tegas Pelaku

JEMBER, MEDIAMABESPOLRI.com – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/||/Res.1.11/2026/Polres Jember/Polsek Ledokombo, tanggal 05 Maret 2026 yang diajukan oleh M. Sholeh alias Mat Karman, pihak Kepolisian Sektor Ledokombo berhasil mengamankan seorang warga yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku tersebut yang berstatus warga bernama M. H. IS, kedapatan menjual aset yang bukan hak miliknya dan merugikan korban hingga jutaan rupiah.

 

Peristiwa bermula pada hari Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, saat M. H. IS menghubungi M. Sholeh melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku menawarkan sejumlah pohon, utamanya pohon sengon dan jenis pohon lainnya, dengan mengaku secara tegas bahwa tanaman-tanaman tersebut adalah milik pribadinya dan berhak untuk dijual.

 

Tertarik dengan penawaran tersebut, keesokan harinya tepatnya hari Jum’at, 28 November 2025 pukul 08.00 WIB, M. Sholeh mendatangi kediaman pelaku yang beralamat di Dusun Salak RT 04 RW 12, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo. Keduanya kemudian bergerak bersama menuju lokasi di mana pohon-pohon yang diperjualbelikan berada.

 

Setelah melakukan pengecekan fisik dan pengukuran di lokasi, M. H. IS menetapkan harga jual senilai Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Tanpa adanya kecurigaan sedikit pun, korban langsung menyetujui kesepakatan tersebut dan melakukan pembayaran secara tunai sepenuhnya kepada pelaku di tempat.

 

Sekitar tiga minggu berselang, pada hari Sabtu, 20 Desember 2025 pukul 08.00 WIB, M. Sholeh memerintahkan para pekerjanya untuk memulai proses penebangan pohon yang telah dibelinya itu. Bahkan, kegiatan tersebut berlangsung dalam pantauan dan pengawasan langsung dari M. H. IS selaku pihak yang menjual.

 

Namun, situasi berubah total sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Tim pekerja dan korban didatangi oleh dua orang bernama Susanto dan Holifah. Kedatangan keduanya bukan tanpa alasan, melainkan untuk memerintahkan penghentian aktivitas penebangan secara langsung. Susanto dengan tegas menyatakan bahwa pohon-pohon yang sedang ditebang itu adalah hak miliknya, dan sama sekali tidak ada hubungan kepemilikan dengan M. H. IS.

 

Kekhawatiran korban pun terbukti nyata. Peristiwa tersebut berlanjut ke ranah hukum saat Susanto melaporkan M. Sholeh ke Polsek Ledokombo atas dugaan penebangan liar. Dari proses pemeriksaan yang berjalan, barulah terungkap fakta pahit bagi M. Sholeh: pohon yang ia beli ternyata sah milik pelapor, dan M. H. IS sama sekali tidak memiliki wewenang maupun hak atas lahan dan tanaman tersebut.

 

Menyadari telah menjadi korban tipuan dan mengalami kerugian materiil mencapai Rp8.000.000,00, M. Sholeh pun mengambil langkah hukum balik, yang kemudian tercatat dalam laporan polisi sebagaimana disebutkan di awal. Ia menuntut tanggung jawab atas perbuatan M. H. IS yang dinilainya telah melakukan penipuan dan penggelapan barang milik orang lain.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan mendalam serta pengumpulan barang bukti guna memperkuat dugaan tindak pidana. Berkat ketelitian dan kerja cepat petugas, upaya hukum membuahkan hasil. Polsek Ledokombo berhasil mengamankan M. H. IS untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di kantor kepolisian guna pengembangan kasus lebih lanjut. (rup/mmp-jbr)