Akhirnya Pelaku Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Ibu Mertua Dapat Di Ringkus.
Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara||mediamabespolri.com // Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Dan begitulah nasib yang di alami dari seorang pelaku Penganiayaan berat yang di lakukan oleh Reri Pardila alias AI (32) terhadap ibu mertua nya yang bernama Nurlan Boru Pasaribu (46). Dalam beberapa hari yang lalu Reri Pardila alias AI sempat lari dari sergapan tim opsnal Polsek Torgamba. Tapi akhirnya pelarian yang di lakukan oleh Reri Pardila tidak membuahkan hasil yang bagus akan tetapi pelariannya justru dalam beberapa hari terakhir membuat dirinya harus kandas ditangan tim opsnal Polsek Torgamba. Sebab
di ketahui bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 05.15 wib di dalam rumah korban yaitu ibu Nurlan Boru Pasaribu warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara telah terjadi peristiwa penganiayaan berat yang di lakukan oleh seorang anak menantu.
Adapun saksi saksi yang melihat kejadian perkara penganiayaan berat tersebut yaitu, Iya Suwarti (32) warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Misgiati, (48) warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Salamun (48) Kepala Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Reri Pardila alias AI (32) yang kesehariannya hanyalah sebagai pengamen (anak funk), seorang warga Desa Karan Awur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kabupaten Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Sebab terjadinya penganiayaan berat tersebut bermula
Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 Pukul 05.15 Wib, pelaku mendatangi rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang rumah korban (Nurlan Boru Pasaribu), di mana saat itu korban (Reri Pardila) sedang melaksanakan Ibadah Sholat Shubuh lalu pelaku mendekati korban dan langsung memasukkan jari tangannya ke mulut korban. Sehingga korban berusaha menggigit tangan pelaku setelah itu pelaku mengambil pisau dan menusukkan nya kepada korban secara membabi buta hingga berkali-kali. Karena mengetahui perlakuan yang diperbuatnya melanggar hukum akhirnya pelaku(Reri Pardila ) melarikan diri dari rumah korban (Nurlan Boru Pasaribu).
Setelah itu korban (Nurlan Boru Pasaribu) berteriak meminta tolong dari dalam rumahnya. Dan karena mendengar suara minta tolong sehingga tetangga korban yang bernama Liya Suwarti mendatangi rumah korban, dan menanyakan kepada korban ada apa? korban pun menjawab bahwa dirinya telah di tikam oleh anak menantu laki-laki yang bernama Reri Pardila. Karena Liya Suwarti melihat adanya tetangga yang di tikam maka Liya Suwarti memanggil tetangga yang lain untuk membantu korban yang sudah berlumuran darah. Lalu saksi bersama tetangga yang lainnya bersama-sama membantu korban untuk segera di bawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan secara medis dan juga pengobatan.
Kapolsek Torgamba, AKP. S. Gurusinga, SH setelah menerima laporan lalu Kapolsek Torgamba memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU. Rajo Irawan Hamonangan, SH, MH untuk melakukan pengungkapan terhadap pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada korban Nurlan Boru Pasaribu. Adapun luka yang di alami korban yaitu luka tusukan dibagian lengan, wajah, dada, punggung dan perut sebanyak 9 tempat. Setelah melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan informasi tentang pelaku tindak pidana penganiayaan berat tersebut maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat tersebut bernama Reri Pardila alias AI yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen yang berada di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu – Kualuh Hulu (Aek Kanopan) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Setelah terjadinya penganiayaan berat yang di lakukan oleh Reri Pardila alias AI terhadap Nurlan Boru Pasaribu. Pelarian pelaku bergerak ke wilayah Labuhanbatu – Labuhanbatu Utara di mana setelah melakukan serangkaian penyelidikan tim opsnal Polsek Torgamba tidak mendapati adanya terduga pelaku beraktivitas di daerah Rantau Prapat – Aek Kanopan. Selanjutnya tim opsnal Polsek Torgamba terus bergerak dan mengumpulkan informasi di setiap wilayah yang disinyalir akan menjadi tempat pelarian pelaku.
Dengan adanya informasi yang di rangkum bahwa terduga pelaku sudah meninggalkan kota Rantau Prapat Labuhan Batu menuju Provinsi Riau menaiki bus Sempati Star. Setelah itu tim Opsnal Polsek Torgamba memperoleh informasi bahwa pada hari Kamis (30/04/2026) sekira Pukul 05.30 Wib terduga pelaku sedang bergerak menuju jalan lintas Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, namun pada saat tim tiba di lokasi, terduga pelaku sudah melarikan diri menuju kota Pekan Baru, Provinsi Riau dengan menumpangi Bus Eldivo, selanjutnya tim Unit Opsnal langsung melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap pelaku. Pada Jum’at (01/05/2026) pukul 01.00 wib kembali tim unit opsnal Polsek Torgamba memperoleh informasi bahwa pelaku telah turun dari Bus Eldivo di Simpang Tabek Gadang, Kecamatan Panam, Provinsi Riau. Setelah itu pelaku kembali melarikan diri. Tanpa mengenal lelah tim Unit Opsnal Polsek Torgamba pun kembali mengejar pelaku yang diduga sedang menuju Perumahan GSM Blok B1 jalan Suka Makmur, Kelurahan Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Selanjutnya tim unit opsnal Polsek Torgamba melakukan penggerebekan ke alamat tersebut namun pelaku berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke dalam semak semak belukar yang sangat rimbun pepohonan yang ada di sekitar areal perkebunan warga.
Nyaris saja tim unit opsnal Polsek Torgamba kehilangan jejak pelaku, namun berkat kerja keras dan gerak cepat serta akurat dan merubah strategi untuk mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Akhirnya tim unit opsnal Polsek Torgamba kembali mengetahui keberadaan terduga pelaku di jalan Hr. Subrantas tepatnya di jalan Lintas Sumatera, Pekan Baru – Sumatera Barat di salah satu Agen Travel Lintas Padang CV. Putri Mandiri. Pada saat pelaku hendak menaiki mobil Travel tersebut dan hendak melarikan diri kembali ke Desa Karang Awur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kabupaten Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, namun berkat kerja cepat dan akurat maka tim unit Opsnal Polsek Torgamba yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPTU. Rajo Irawan Hamonangan, SH, MH berhasil membekuk dan menggagalkan aksi pelarian pelaku. Dan akhirnya pelaku pun di ringkus selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Torgamba guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Sesuai MEL.PSL.466, Ayat 2 SUBSIDER 466, Undang Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Reporter : (J. A. Barus, SH)






