Merasa Terancam Hendak Di Bunuh, Warga Lembengan Laporkan Tetangga : Polsek Ledokombo Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

JEMBER, MEDIAMABESPOLRI.com – Warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Adi Mas Mulia Warman, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh Samsul Arifin ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat bernomor STTLPM / 36 / VII / 2026 / SPKT, yang diterbitkan oleh Sektor Ledokombo, Polres Jember, pada hari Senin, 7 Juli 2026.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan Dusun Oloh, RT/RW 001/009, Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo. Waktu kejadian tercatat berlangsung pada hari Senin, 6 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, dan berlanjut kembali pada hari Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam laporannya, pelapor menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan pengancaman yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Adi Mas Mulia Warman yang lahir di Jember pada 18 Agustus 1975 dan berprofesi sebagai wiraswasta itu melaporkan oknum bernama Samsul Arifin, berusia 35 tahun, juga berprofesi wiraswasta dan beralamat di Dusun Darungan, Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo. Dalam laporan ini belum disebutkan adanya kerugian materiil, namun fokus pada dugaan tindak pidana pengancaman.

Wiwin selaku istri pelapor berharap kasus ini terus berlanjut sesuai hukum yang berlaku. Ia menginginkan adanya kejelasan dan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

 

Surat tanda terima laporan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sektor Ledokombo, Aiptu Roben Omarul Huda, yang dikeluarkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Ledokombo – Polres Jember. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa laporan telah diterima dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Pihak kepolisian melalui Kanitreskrim Sektor Ledokombo menyatakan “akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan guna mengumpulkan keterangan, memeriksa bukti, serta mengonfirmasi kebenaran peristiwa yang disampaikan pelapor. Proses hukum akan dijalankan secara objektif, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku” pungkas Aiptu Dwi Porwanto S.H

Hingga berita ini disusun, kasus masih dalam tahap penanganan awal penyidik. Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, menunggu hasil penyelidikan resmi dan keterangan dari pihak terlapor untuk melengkapi informasi secara berimbang.*

(rup/mmp-jbr)