Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pembongkaran Rumah Kosong di Sei Bamban
Sergai || Sum-Ut // Mediamabespolri.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP alias D (27), warga Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah kosong milik warga.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/V/2026/SPKT/POLSEK SEI RAMPAH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 15 Mei 2026 atas nama korban Sugito (66).
Korban diketahui kehilangan sejumlah aset dari rumah kosong miliknya yang berada di Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Kamis (14/5/2026) sore. Saat itu, korban menerima informasi dari seorang saksi melalui sambungan telepon yang mengabarkan bahwa rumah kosong miliknya telah dibongkar oleh orang tidak dikenal (OTD).
Mendapat kabar tersebut, korban langsung menuju lokasi kejadian dan mendapati pintu pagar besi dorong berwarna maron berukuran 4×3 meter yang berada di teras depan telah hilang. Selain itu, dua unit pintu besi belakang berwarna biru serta satu unit mesin pompa air merek Nasional yang berada di dapur belakang juga raib digondol pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp6 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku.
Tersangka AP alias D berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka AP mengakui seluruh perbuatannya. Namun, dalam melancarkan aksi pembongkaran rumah tersebut, ia tidak sendirian. Tersangka mengaku dibantu oleh dua orang rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas IPDA Hendri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang besi hasil curian tersebut telah dijual ke salah satu tempat penampungan barang bekas atau kilang butot.
Saat ini, tersangka AP alias D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AP alias D. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban,” ujar Kasi Humas, Selasa (19/5/2026).
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga menangkap seluruh pelaku yang terlibat.
“Saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup AKP Bringin Jaya.
( Mangisi Siburian )






