Pesantren Kilat dan Pengadaan Ternak di Ancol Pasir Disorot, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

 

www.mediamabespolri.com

 

Kabupaten Tangerang /9/4/2026.– Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024 di Desa Ancol Pasir, Kecamatan Jambe, menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam alokasi anggaran pada beberapa program, khususnya kegiatan Pesantren Kilat dan pengadaan hewan ternak.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran untuk kegiatan Pesantren Kilat tercatat sebesar Rp 29.300.000. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan skala kegiatan yang umumnya bersifat sederhana dan berlangsung dalam waktu terbatas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait rincian penggunaan anggaran serta transparansi pelaksanaannya.

 

Sorotan lebih tajam tertuju pada pos anggaran pengadaan hewan ternak yang mencapai Rp 196.875.000. Besarnya nilai anggaran tersebut memicu tanda tanya mengenai mekanisme pengadaan, jenis dan jumlah ternak yang dibeli, serta sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat Desa Ancol Pasir.

 

Sejumlah elemen masyarakat pun mulai angkat bicara. Mereka mendesak adanya keterbukaan informasi dari pemerintah desa terkait penggunaan dana tersebut. Selain itu, masyarakat juga meminta dilakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

“Transparansi itu penting. Masyarakat berhak mengetahui secara rinci penggunaan dana desa, apalagi jika nilainya cukup besar dan menyangkut kepentingan publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

 

Desakan juga diarahkan kepada lembaga pengawas seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Audit independen dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta sebenarnya sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

 

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, kasus ini harus menjadi perhatian serius. Dana desa yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak boleh disalahgunakan.

Setiap rupiah yang dikeluarkan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Ancol Pasir belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Publik kini menanti klarifikasi sekaligus langkah konkret dari pemerintah desa untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

 

Jika nantinya terbukti terdapat penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap dana desa harus diperketat, agar tidak menjadi celah praktik korupsi di tingkat desa.

 

Editor,”( fardiansyah investigasi nasional MMP ).