Diduga Dana Desa Disalahgunakan, Program Ternak hingga Bantuan Pendidikan di Desa Dukuh Kec, Cikupa Disorot !!

 

www.mediamabespolri.com

 

Kabupaten Tangerang – Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, yang diduga sarat kejanggalan.(9/4/2026).

 

Sejumlah program yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat justru disinyalir bermasalah.

 

Nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah kini menjadi tanda tanya besar, menyusul dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan.

 

Program Ternak Diduga Fiktif, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, program ketahanan pangan hewani menjadi salah satu yang paling disorot.

 

Anggaran pengadaan sapi senilai Rp187,9 juta diduga tidak direalisasikan sesuai spesifikasi teknis, bahkan muncul indikasi kuat proyek tersebut bersifat fiktif. Hal serupa juga terjadi pada program pengadaan kambing dengan anggaran Rp85,5 juta yang diduga tidak jelas distribusi maupun keberadaan fisiknya.

 

“Kalau memang ada, harusnya masyarakat tahu dan merasakan manfaatnya. Ini justru tidak jelas wujudnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Banprov 2025 Diduga Tak Transparan

Tak hanya program ternak, pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Tahun 2025 senilai Rp100 juta juga tak luput dari sorotan.

 

Sejumlah alokasi seperti beasiswa kuliah, dukungan BUMDes, hingga bantuan untuk kader dan operasional BPD diduga tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.

 

Minimnya keterbukaan informasi membuat masyarakat kesulitan mengakses data penggunaan anggaran, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan.

 

Berpotensi Langgar Aturan hingga Tindak Pidana Korupsi

Dugaan penyimpangan ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

 

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 jo.

 

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menegaskan asas transparansi dan akuntabilitas.

 

PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan pembangunan desa.

 

Aturan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) yang mewajibkan penggunaan sesuai peruntukan.

 

Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan hingga pemalsuan data, kasus ini bahkan dapat masuk ranah pidana berdasarkan UU Tipikor serta pasal-pasal dalam KUHP terkait penggelapan dan pemalsuan dokumen.

 

Desakan Audit Investigatif Menguat

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kecamatan Cikupa, Inspektorat Kabupaten Tangerang, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

 

Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memastikan ada tidaknya kerugian keuangan negara.

“Jangan sampai dana yang seharusnya untuk rakyat justru disalahgunakan. Ini harus dibuka terang-benderang,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

 

Ujian Integritas Pengelolaan Dana Desa

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa bukan sekadar administrasi, melainkan amanah publik yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

 

Jika dugaan ini terbukti, masyarakat berharap ada tindakan tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.

 

Editor,”( fardiansyah investigasi nasional MMP )