Pengedar Sabu DPO Ditangkap di Kandang Lembu, Terlibat Curas & Rusak CCTV

Sergai, MediaMabesPolri.com – Seorang pria berinisial H als B (28), warga Dusun II Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Perbaungan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka diamankan saat sedang tidur di sebuah gubuk kandang lembu milik warga di Dusun I Desa Sennah.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H, setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankannya dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu dompet kecil warna merah yang berisi tiga plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,92 gram, dua bal plastik klip kosong, satu pipet sekop, serta uang tunai sebesar Rp90.000.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial “Pakcik” dengan sistem kerja tertentu di wilayah Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi. Namun saat dilakukan pengembangan, pemasok tersebut tidak ditemukan di lokasi.

Selain terlibat dalam peredaran narkoba, tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 12 April 2025 di areal Afdeling IV Blok 07 Kebun Adolina, Desa Sennah. Dalam aksi tersebut, pelaku bersama rekannya menggunakan senjata tajam berupa parang untuk mengancam petugas keamanan dan mencuri sebanyak 37 tandan buah kelapa sawit, dengan kerugian mencapai Rp3.426.200.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku melakukan tindak pidana perusakan CCTV sebagaimana laporan polisi tertanggal 23 Januari 2026.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L.B. Manullang, S.H, pada Rabu (1/4/2026) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Perbaungan bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Mangisi Siburian )