Terlihat Penimbunan Puluhan Jerigen Diduga Berisikan BBM Jenis Pertalite,  Hebatnya Pemilik Jerigen Berisikan BBM Tersebut Diduga Milik Ketua Rukun Tetangga(RT) 

Prabumulih (Sumsel)

Mediamabespolri.com

 

05 Januari 2026, ” Tak sengaja Tim Media menemukan diduga penimbunan BBM jenis Pertalite terlihat dengan puluhan puluhan Jerigen yang berisikan BBM bersubsidi, yang lebih mengejutkan lagi diduga puluhan Jerigen tersebut adalah milik ketua Rukun Tetangga ataupun (RT) beliau menjabat sebagai Ketua RT di salah satu kelurahan yang ada di Kota Prabumulih , Berinisial Am.

Saat tim awak media melihat puluhan Jerigen diduga berisikan BBM bersubsidi jenis Pertalite ,dan tim awak media menanyakan kepada diduga pekerja , beliau adalah orang yang membawa Jerigen, dari lorong diduga rumah warga, dari sana lah diduga rumah boss BBM dalam Jerigen tersebut ‘.

 

Saat ditanya kepada beliau, ia berkata ada boss nya nanti saya panggil ujarnya kepada tim awak media.

dan tak lama kemudian datang lah diduga boss BBM dalam Jerigen tersebut,

ia mengenalkan nama nya adalah bernisial Am. dan ia adalah benar menjabat sebagai kepala RT di lingkungan tersebut.

 

 

Kami hanya usaha kecil , dapat minyak dari SPBU yang ada di kota Prabumulih, dengan cara

mengerit menggunakan kendaraan roda 4 jenis mobil kerri berwana abu abu, untuk membantu para pedagang BBM eceran. ucapnya

 

Setelah mendengar kan diduga ketua Rukun Tetangga atau pun RT,

kami sangat menyayangkan atas usaha beliau,

sedangkan usaha tersebut sangat dilarang hukum.

 

Pembelian Pertalite dalam jumlah besar menggunakan jerigen untuk ditimbun dan dijual kembali dapat dijerat pidana..

 

Sedang kan penimbunan BBM jenis Pertalite termasuk pelanggaran hukum serius berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), terutama Pasal 55, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, karena dianggap menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi, dapat dikenakan juga Pasal 53 huruf c untuk penyimpanan tanpa izin (penjara 3 tahun/denda 30 Miliar). Sanksi bisa lebih berat jika melibatkan unsur peniruan/pemalsuan (Pasal 54) (misalnya, modifikasi tangki).

 

 

Aktivitas tersebut sudah sangat jelas merugikan Negara ataupun masyarakat banyak,

penimbunan BBM sangatlah ..

dikuatirkan akan terjadi ledakan ataupun kebakaran yang sangat Besar seperti yang sering terjadi ,

Baru baru ini Viral di medsos atau pun Tiktok Istegeram, Penimbunan atau BBM telah kebakaran .

 

Mohon kepada Bapak Kapolres Kota Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H , S. I. K., M.si.,” ,Agar bertindak tegas terhadap para mafia penimbunan atau pun usaha memperjual belikan BBM bersubsidi, dengan cara diduga penimbunan puluhan Jerigen ini.

 

Kami bersama tim Mediamabespolri.com , mohon kepada bapak kapolres Prabumulih , segera ditindak lanjuti atas pemberitaan dari tim kita , Tembusan

kepada Bapak Kapolda Sumsel : Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H.. Call Center : 110.

Banpol Polda Sumsel : WA *0813700021xx*.

Dan juga Kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)

Bapak Kapolri 26 : Jenderal Polisi Drs, Listyo Sigit Prabowo, M.Si

Call Center : Hanya WA *0813846820xx* Pungkas

 

Redaksi

 

Polri Untuk Masyarakat

 

Tim Redaksi Amrul H