Dua Gudang / Penimbunan BBM Ilegal 1 Gudang Aktivitas Lancar Bebas Beroperasi,Siang Malam Kapan Saja.

 

Keramasan(Sumsel)

Mediamabespolri.com

 

 

22 November 2025″ Tim Awak Media Telah Menelusuri Tempat Diduga Gudang BBM Ilegal dan Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar ,

di Jalan Haji Sarkowi B. Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang ,Sumateran Selatan (sumsel) , DidugaPemilik Gudang Berinisial (Y.) Mafia BBM Ilegal Yang Cukup Kebal Hukum..

 

 

Mafia Mafia BBM Ilegal Yang Kebal Hukum ,Aktivitas Gudang BBM Jenis Solar Dari Miyak Sungai Angit ataupun BBM untuk di Oflos menjadi Bersubsidi. dan

Kegiatan tersebut sangat terang terangan.

padahal jalan H Sarkowi B, Masuk wilayah Kota Palembang Kertapati,

dan Juga pusat kota palembang, dan juga POLDA Sumsel tidak terlalu jauh Dengan Diduga Gudang BBM Bersubsidi Dan BBM Ilegal ini.

 

 

Menurut keterangan warga sekitar yaang tak jauh dari Gudang BBM tersebut,emang benar tempat gudang BBM ataupun penimbunan BBM jenis solar ataupun BBM Solar Ilegal, orang yang jaga lagi keluar nanti kami sampaikan katanya,

Dua Gudang ini punya Y satu 1 Beraktivitas dari dulu, 1 lagi sudah lama tutupnya.kata warga

 

 

Dan diduga pemilik gudang tersebut berinisial ( Y) ini memang Mafia BBM Ilegal yang cukup besar di putaran Bisnis Miyak Sungai Angit atau pun Minyak di Oplos menjadi Bersubsidi” Minyak Ilegal Berasal dari Musi Banyuasin dan di olah menjadi miyak bersubsidi dan dipasarkan di wilayah Sumsel..

 

 

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial.

 

 

“Tindakan para mapia-mapia BBM Ilegal yang terkesan kebal hukum atas perbuatan para mapia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah ..

dikuatirkan terjadi ledakan kebakaran seperti yang sering terjadi yang sempat viral di medsos ataupun TV..

 

Kepada APH Poltabes kota Palembang Dan KAPOLDA SUMSEL untuk menindak lanjuti aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut, agar tidak ada lagi tempat penimbunan BBM .yang bisa mengakibatkan kebakaran atau pun ledakan hebat , dan membuat Orang cedera atau pun hilangnya nyawa (meninggal) Pekerja yang di lokasi Gudang Ilegal Tersebut,! Dan sangat merugikan masyarakat.

 

Atas perbuatannya para Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas Penimbunan BBM ilegal dan bersubsidi di wilayah hukum polda Sumatra Selatan(Sumsel).

 

(Redaksi)

 

Tim Redaksi

 

Polri Untuk Masyarakat