Perkerjaan Bangunan Gedung Kantor Lurah Gunung Ibul Utara, Diduga Lalai Dalam K3 Dan APD Saat Berkerja Di Ketinggian. 

Prabumulih (Sumsel)

Mediamabespolri.com

 

21 November 2025,”Pembangunan Gedung kantor Lurah didanai (APBD) Kota prabumulih tahun 2025.

Konrak 1 Agustus 2025 / 150 Hari kerja Berlokasi di Jalan jenderal Yang No 83 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur ,

Pelaksana CV, Oriza Sativa Nusantara Dengan Nilai kontrak RP, 694.969,000,,hampir 700 juta, Waktu Pelaksana 150 Hari Kalender terhitung 1 Agustus 2025.

CV.Oriza Sativa Nusantara, Mendengar Nama CV tersebut masyarakat tidak asing lagi, Diduga Pelaksana CV tersebut tidak memikirkan keselamatan pekerja , yang ter1l) l) penting bangunan kantor Lurah tersebut selesai,

dari kita lihat saja pekerja yang tidak memakai K3 dan APD saat diketinggian, dikarenakan Pelaksana dan pengawas diduga sudah ada main di belakang tutup menutup mata.

 

Akibat kurangnya pengawasan, gedung kantor Lurah gunung ibul utara, Dinilai pada saat pelaksanaan pekerjaan tampak tidak terlihat para pekerja memakai Alat Pelindung Diri (APD) atau Personal Protective Equipment (PPE) yang lengkap dan sesuai standar keselamatan kerja.

tetapi jika pekerja mengalami insiden yang tak terduga siapa yang harus bertanggung jawab. Apakah DPRD , Apakah Disnaker ,Apakah Lurah ,Apakah Pelaksana ,Apakah Pengawas Dilapangan, Apakah Kepala Tukang. Semua terkena dampak dari insiden tersebut.

 

Aturan ini harus jadi rujukan demi keamanan-keselamatan pekerja Kontruksi.

UU Jasa Konstruksi sebenarnya sudah mengatur tentang aspek keamanan, keselamatan, kesehatan pekerjaan konstruksi bangunan. Begitu pula UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

Selain itu, aspek keselamatan kerja sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Penyelenggara pengerjaan proyek pun mestinya menyediakan semua alat perlindungan diri bagi para pekerjanya. Misalnya, Pasal 14 huruf c menyebutkan, “Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.”

 

Pengaturan perlindungan terhadap pekerja dalam pengerjaan infrastruktur sudah memadai.

Bila saja setiap penyelenggara jasa konstruksi hingga pekerja mematuhi beberapa aturan tersebut dapat meminimalisir terjadinya insiden kecelakaan kerja.Mantap

 

Salah satu masyarakat yang tak mau disebutkan namanya, kami bersama insan pers kedepannya akan mengawasi Pembangunan gedung kantor Lurah tersebut,

 

Perbuatan secara memperkaya diri sendiri dan mengakibatkan kerugian negara, misalnya pemborong yang mau mengambil keuntungan banyak dari sebuah proyek pemerintah, mengakibatkan kerugian Negara.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.

 

Redaksi

 

Mediamabespolri.com

 

Tim Redaksi Amrul H

 

Polri Untuk Masyarakat