Satresnarkoba Polres Soppeng Amankan Pria Diduga Bawa Sabu 0,58 Gram

Satresnarkoba Polres Soppeng Amankan Pria Diduga Bawa Sabu 0,58 Gram

Soppeng, 22 Agustus 2026 // mediamabespolri.com — Personel Satresnarkoba Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial FF (24) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Operasi tersebut dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng, Ipda Ibrahim Rahman, S.E.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua sachet plastik bening berisi diduga sabu dengan berat total 0,58 gram, satu sachet kosong, satu bungkus rokok ESSE, serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi dan menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

Saat ini, FF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan dan diduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Humas Polres Soppeng