Viral, Tutup, Lalu Buka Lagi: Gudang Solar Diduga Ilegal di Km 38 Samboja Disorot Warga
Kutai Kartanegara – Setelah sempat viral dan tutup beberapa minggu, sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kilometer 38, Jalan Poros Samboja arah Ibu Kota Negara (IKN), kembali beroperasi. Aktivitas di gudang tersebut kini disebut lebih sering dilakukan pada malam hari untuk menghindari perhatian warga maupun aparat.(25/8).
Gudang yang berada di RT 09, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan publik. Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, gudang ini sudah lama disinyalir menyimpan solar subsidi untuk diperjualbelikan secara ilegal. Pemilik usaha disebut-sebut berinisial SG, yang oleh warga dinilai seakan kebal hukum karena masih tetap beroperasi meski aktivitasnya sudah beberapa kali terungkap.
“Tidak ada papan nama perusahaan di depan lokasi, jadi wajar kalau warga curiga. Kami merasa ada yang tidak beres karena gudang ini beroperasi tanpa izin resmi, apalagi disebut-sebut yang ditimbun solar subsidi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan tidak adanya tanda legalitas usaha di gudang tersebut. Padahal, sesuai ketentuan, setiap penyimpanan BBM wajib memiliki izin usaha dan papan identitas perusahaan. Warga menilai praktik ini tidak hanya merugikan negara karena menghindari pajak, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran serta pencemaran lingkungan.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut. “Kami minta polisi dan instansi terkait mengusut tuntas asal-usul BBM yang ditimbun dan siapa saja yang terlibat. Jangan ada yang kebal hukum, apalagi Samboja ini bagian dari kawasan penyangga IKN. Jangan dikotori dengan praktik ilegal seperti ini,” tegas warga lainnya.
Secara hukum, aktivitas penyimpanan dan perdagangan BBM tanpa izin bisa dijerat Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tiga tahun serta denda hingga Rp30 miliar.
Apabila terbukti BBM yang ditimbun adalah solar bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Warga menegaskan, laporan ini disampaikan demi menjaga ketertiban serta agar tidak ada lagi praktik usaha ilegal yang merugikan masyarakat maupun negara.
Redaksi//
Mediamabespolri.com
(Investigasi)






