Polres Lombok Utara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Baru, Libatkan WNA Asal Australia

Polres Lombok Utara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Baru, Libatkan WNA Asal Australia

Lombok Utara NTB ll mediamabespolri.com//Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia. Pengungkapan ini menjadi yang pertama di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait temuan narkotika berbentuk cairan vape (liquid vape) yang mengandung senyawa alami ekstrak tanaman ganja.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika yang akan dikirim ke wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga diketahui paket tersebut mengarah ke wilayah Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke sebuah rumah di kawasan BTN Green Valley, Desa Batu Layar Barat.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial BR alias B (53), warga negara Australia, yang saat itu sedang menerima dan menguasai paket yang diduga berisi narkotika,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah produk liquid vape dan cairan inhalasi yang diduga mengandung zat narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu Tetrahydrocannabinol (THC), Cannabidiol (CBD), dan Cannabigerol (CBG), yang merupakan senyawa alami hasil ekstrak tanaman ganja.

Selain paket yang baru diterima, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa liquid vape, botol cairan ekstrak ganja, perangkat vape pen, serta berbagai perlengkapan pendukung penggunaan vape.

Dari hasil penyitaan, total barang bukti narkotika jenis THC, CBD, dan CBG yang berhasil diamankan memiliki volume keseluruhan sekitar 59 mililiter atau 53 32 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dipesan dari Australia dan dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena merupakan pengungkapan pertama di NTB terhadap narkotika jenis liquid vape yang mengandung THC, CBD, dan CBG. Modus seperti ini tergolong baru dan memanfaatkan perkembangan teknologi produk vape untuk mengedarkan zat terlarang,” jelas Kasat Resnarkoba.

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung THC atau zat yang berasal dari ganja.

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp.2 miliar.

Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika, termasuk modus-modus baru yang memanfaatkan produk vape maupun sarana lainnya yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Red: sabdanom