Diduga Jadi Gudang BBM Ilegal, Warga Desak Penegak Hukum Usut Penimbunan di Kilo 38 Samboja Barat Kukar 

Kukar, Kaltim // Sebuah gudang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Poros Samboja arah Ibu Kota Negara (IKN), Kilometer 38 RT 09, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kegiatan ini terendus media setelah menerima laporan dari warga sekitar yang tidak ingin identitasnya disebutkan. Menurut sumber warga, gudang yang disinyalir milik seseorang berinisial SG itu diduga sudah lama beroperasi. “Tidak ada papan nama perusahaan di depan lokasi, sehingga masyarakat curiga kegiatan di situ ilegal. Apalagi SG dikenal licin dan kebal hukum,” ujar warga kepada awak media, baru-baru ini.

 

Penelusuran media menemukan bahwa di lokasi memang tidak terdapat tanda-tanda legalitas usaha yang diwajibkan menurut peraturan, seperti papan nama perusahaan atau izin usaha penyimpanan BBM. Warga juga menduga BBM yang ditimbun bukan BBM industri non-subsidi, melainkan solar subsidi, sehingga merugikan negara dan masyarakat.

 

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut. “Kami minta polisi atau pihak terkait usut tuntas siapa pun yang ada di baliknya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata warga lain.

 

Aturan yang Dilanggar dan Potensi Sanksi Jika benar gudang tersebut menyimpan dan memperdagangkan BBM tanpa izin, pemilik bisa dijerat dengan beberapa ketentuan hukum: Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.

 

Apabila BBM yang ditimbun adalah solar subsidi, maka bisa dikenakan pula Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Warga menekankan bahwa selain merugikan negara karena tidak membayar pajak, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan. Pemilik diduga berinisial SG, yang disebut-sebut oleh warga sekitar sebagai pihak yang bertanggung jawab. Kegiatan dugaan penimbunan BBM ilegal, diduga solar subsidi, di gudang tanpa izin resmi.

 

Diduga sudah berlangsung lama, terungkap baru-baru ini setelah laporan warga. Atas kegiatan Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Poros Samboja arah IKN, Km 38 RT 09, Kelurahan Sungai Merdeka, Samboja Barat, Kutai Kartanegara, Kaltim. Diduga untuk memperoleh keuntungan besar dengan cara ilegal, menghindari pajak, dan menyalahgunakan BBM subsidi. Dengan cara menyimpan BBM di gudang tanpa izin, tanpa papan perusahaan, dan menjualnya secara ilegal.

 

Warga berharap aparat segera menyelidiki dan menghentikan praktik tersebut, mengusut asal-usul BBM yang ditimbun, dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami ingin ada tindakan nyata, supaya tidak ada lagi yang merasa kebal hukum dan jangan mengotori IKN yang kami banggakan dengan usaha solar yang diduga ilegal ,” pungkas warga.

Redaksi//

Mediamabespolri.com

(Investigasi)