Tim Mabes TNI Ditugaskan Presiden, Himbau Tunda Bakar Lahan di Kapuas Hulu. Kades Bati : Hak Adat Dilindungi Konstitusi
KAPUAS HULU – Mediamabespolri.com, Rabu 16 September 2026. Tim dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) yang ditugaskan langsung oleh Presiden melalui Panglima TNI melaksanakan sosialisasi penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Bati, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Letkol Beny dan dihadiri oleh warga serta perangkat Desa Bati, termasuk Kepala Desa Bati, Agustinus, NLP.
Letkol Beny menegaskan bahwa kehadiran tim Mabes TNI merupakan perintah langsung Presiden untuk memastikan penanganan Karhutla berjalan humanis dan menghormati kearifan lokal.
Kami ditugaskan langsung oleh Presiden melalui Panglima TNI untuk turun ke lapangan. Kami tetap menghargai adat istiadat membuka lahan dengan cara dibakar dengan batas-batas tertentu. Itu merupakan bagian dari budaya masyarakat, ujar Letkol Beny.
Selanjutnya, Letkol Beny menyampaikan Surat Imbauan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Nomor 566/MADN/S-I/VIII/2026 sebagai dasar penundaan sementara pembakaran lahan.
Secara ringkas, edaran MADN tersebut menegaskan tiga hal: Pertama, larangan keras membuang puntung rokok menyala, membakar sampah di area terbuka, serta membakar hutan, lahan, dan semak belukar selama masa bencana asap dan kekeringan ekstrem akibat El Nino. Kedua, ikhtiar spiritual dengan menggelar ritual adat meminta hujan serta doa bersama. Ketiga, penegakan hukum adat melalui sanksi adat dan ronda adat untuk pengawasan hotspot bersama TNI, Polri, dan Manggala Agni.
Pada saat ini kami juga memohon agar jangan dulu melakukan pembakaran lahan. Karena kemarau tahun ini sangat panjang. Sekali api menyambar, bisa meluas dan sulit untuk dipadamkan, tegasnya.
Menanggapi imbauan tersebut, Kepala Desa Bati, Agustinus, NLP, menyatakan menghormati penugasan tersebut dan menyampaikan pandangan dari sisi hukum.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, kata Agustinus, NLP.
Hal tersebut diperkuat dengan Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, sehingga tata kelolanya mengikuti hukum adat setempat, serta Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 yang melarang pembakaran lahan kecuali dalam rangka kearifan lokal.
Jadi pendapat kami, jika mencabut izin tersebut menjadi tidak relevan. Sebab Perda dan Perbub merupakan pelaksana teknis atau tata cara membakar lahan secara kearifan lokal, ujar Agustinus, NLP.
Ia menjelaskan tata cara adat Desa Bati dilakukan dengan membuat sekat api, dijaga secara gotong royong, mempertimbangkan arah angin, dan ditunggu hingga api benar-benar padam.
Dari pertemuan tersebut tercapai kesepakatan dua arah. Warga Desa Bati memahami dan siap melaksanakan imbauan Presiden melalui Mabes TNI dan MADN untuk menunda pembakaran selama masa darurat, sementara hak adat untuk mengelola lahan secara tradisional tetap diakui dan dilindungi konstitusi
Red : STEPHANUS SUWARJO






