Polisi Bongkar Arena Diduga Sabung Ayam di Karangploso Malang

Polisi Bongkar Arena Diduga Sabung Ayam di Karangploso Malang

MALANG mediamabespolri.com — Polres Malang melalui Polsek Karangploso membongkar sebuah arena yang diduga dipersiapkan untuk kegiatan sabung ayam di Dusun Ngudi, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pembongkaran dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas sabung ayam dan perjudian di lokasi tersebut.

Petugas Polsek Karangploso kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa (15/9/2026). Saat petugas tiba, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam maupun praktik perjudian yang sedang berlangsung.

Meski demikian, polisi menemukan sebuah tempat atau kalangan yang diduga dipersiapkan untuk kegiatan sabung ayam. Untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan, petugas kemudian melakukan pembongkaran terhadap sarana yang ada.

Sejumlah barang yang ditemukan di lokasi turut diamankan untuk kepentingan pendataan. Barang-barang tersebut di antaranya satu unit jam dinding, tikar, lampu, buku, serta keranjang ayam.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Begitu ada informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan pengecekan. Di lokasi memang ditemukan tempat yang diduga digunakan untuk sabung ayam, sehingga kami lakukan pembongkaran untuk mencegah tempat tersebut kembali digunakan,” kata Budiono, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mencegah berkembangnya praktik perjudian di wilayah Kabupaten Malang.

Polisi juga akan melakukan pemantauan terhadap lokasi yang sebelumnya diduga digunakan atau dipersiapkan untuk aktivitas perjudian.

“Kami tidak ingin tempat seperti ini kembali menjadi lokasi perjudian. Karena itu dilakukan langkah pencegahan dan pemantauan,” ujarnya.

Budiono mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kalau masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang diduga perjudian, silakan segera informasikan melalui Call Center 110. Jangan mengambil tindakan sendiri, sehingga bisa ditangani sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Wawan Aji
Redaksi Mediamabespolri.com